Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Dharmasraya

  • Cetak

DHARMASRAYA, binews.id - Team Operasi Singgalang 2021 Polres Dharmasraya, membekuk dua Pelaku Pencurian kendaraan motor (Curanmor) Jenis Scoopy milik Ridawati warga Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh, yang di parkir di teras rumah.

Tersangka DS 27 tahun, warga Jorong Padang Bungur Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar serta

AY 40Tahun warga Jorong Koto Besar Nagari, Koto Besar Kecamatan. Koto Besar.

Baca Juga

"Kedua pelaku ini kita amankan pada Senin (01/03/ 2021) sekira pukul 02.00 WIB," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasatreskrim AKP Suyanto, Senen (01/03/2021)

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sepeda motor Scoopy yang diduga hasil tindak kejahatan. Dengan BPKB Sp. No Pol BA 4899 VG beserta STNK.

"Penangkapan pelaku berdasarkan LP/09/K/II/2021-Polsek, tanggal 24 Februari 2021, tentang Tp. Curanmor.

dan Sp. Kap/2/II/2021, tanggal 28 Februari 2021 serta Sp. Kap/3/II/2021, tanggal 28 Februari 2021." tegasnya

Penangkapan kedua pelaku, lanjutnya, berdasarkan adanya laporan dari korban Ridawati warga Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh, yang motornya hilang saat terparkir di teras rumah

Kejadian itu, terjadi pada Rabu tanggal 24 Februari 2021, sekira Pukul 13.00 WIB, yang mana korban datang ke SPKT Polsek Koto Baru melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Curanmor Jenis SCOPY No Pol BA 4899 VG.

"kami dari jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya akan terus menjaga kondusifitas dan keamanan dari kriminalitas di wilayah kabupaten ini," tegasnya

Guna penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku bersama BB sudah diamankan Mapolres Dharmasraya. (San)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru