Ditreskrimsus Polda Sumbar Ringkus 6 Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging, Galian C dan Penimbunan BBM Bersubsidi

  • Cetak

PADANG, binews.id --Polda Sumbar terus berupaya untuk memberantas Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI), penyelewengan BBM bersubsidi, Ilegal Logging, hingga tambang Galian C illegal yang semakin meresahkan masyarakat di sejumlah daerah.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan bahwa jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar telah berhasil meringkus 6 orang pelaku tindak pidana ilegal di sejumlah daerah di Sumbar sejak dilangsungkannya operasi Tumpas PETI Singgalang 2023.

Keenam pelaku tersebut, ditangkap dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi, Ilegal Logging, hingga tambang Galian C illegal yang terjadi di Kota Bukittinggi, Kabupaten Pasaman Barat serta Kabupaten Agam.

Baca Juga

"Tiga pelaku penyelewengan BBM bersubdisi ditangkap di Kota Bukittinggi. Para pelaku berinisial NEP (36), E (40). Serta FI (46). Ketiganya ditangkap di sekitar gudang penyimpanan BBM yang ada di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi," ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi Pers Senin (29/5) kemarin.

Dwi menerangkan, ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (11/5) lalu. Penangkapan bermula saat personel Dirkrimsus mencurigai satu unit mobil Pick Up Mitsubitshi L 300 warna hitam bernopol BA 8687 LA yang terlihat berulangkali melakukan pengisian BBM di salah satu SPBU yang ada di Kota Bukittinggi.

Saat dilakukan pemeriksaan di SPBU tersebut, kata Dwi, didalam bak mobil yang sengaja ditutup terpal,aparat kepolisian menemukan dua buah drum berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar. Satu buah drum kapsitas 200 liter kosong, serta satu unit mesin pompa beserta slang.

"Setelah dilakukan pengembangan perkara, selanjutnya tim bergerak menuju gudang penyimpanan, disana aparat menangkap pelaku berinisial E (40) dan FI (46) ," jelasnya.

Di gudang penyimpanan BBM ilegal itu, lanjut Dwi, aparat menemukan sebuah mobil penangkut BBM bersubsidi yang telah terpasang mesin pompa. Sementara di dalam gudang penyimpanan, aparat menemukan 6 buah tangki ukuran 1.000 liter yang terisi penuh BBM.

Sementara penangkapan terhadap pelaku penyelewengan niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Pasaman Barat, kata Dwi, dilakukan saat jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar mencurigai sebuah mobil yang diduga digunakan melangsir BBM bersubsidi di sebuah SPBU yang ada di jalan lintas Medan Jorong Kampung Baru, Kecamatan Ranah Batahan pada Rabu (3/5) lalu.

"Pelaku berinisial Z. Ia diamankan saat mengisi BBM jenis bio solar dengan menggunakan jerigen kapasitas 33 liter yang berada dalam mobil minibus Isuzu Panther Nopol BK 1101 VL," jelasnya.

Dwi menegaskan, para pelaku penyelewengan niaga BBM bersubdisi ini, dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu nomo2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebanyak 60 Milliar," ucapnya.

Kasus lainnya yang berhasil diungkap jajaran Dirkrimsus Polda Sumbar dalam beberapa hari terakhir pun, kata Dwi, adalah kasus tindak pidana petambangan galian C tanpa izin yang terjadi di jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.

"Pelaku berinisial RS (19). Ia diamankan disebuah lokasi tambang pasir beserta sebuah ekskavator merek Mitsubitshi Fuso warna kuning pada hari Senin tanggal 15 Mei lalu," ujar Dwi.

Ia menjelaskan, pelaku RS ditangkap usai Dirkrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang terjadi di lokasi tersebut,

Bersama pelaku RS sebut Dwi, aparat menemukan barang bukti berupa satu unit ekskavator, kunci kontak, buku catatan , serta uang senilai Rp 1.28 juta yang diduga kuat merupakan hasil penambangan pasir ilegal.

"Saat ini kami masih sedang memburu pelaku berinisial S yang berperan sebagai penyandang dana. Yang bersangkutan telah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," tegasnya.

Dwi menyebut, pelaku RS telah diamankan di Mapolda Sumbar, ia terancam dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Dwi menambahkan, beberapa waktu lalu personel Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah berhasil menangkap satu orang orang sopir truk pengangkut kayu ilegal di daerah Kabupaten Solok.

"Pelaku berinisial AY, ia ditangkap saat membawa kayu ilegal didalam sebuah truk saat melintas di jalan raya Jorong Parik Nagari Bukik Tandang, Kecamatan Bukik Sundi Kabupaten Solok pada Minggu 21 Mei lalu ," ucap Dwi.

Dwi menyebut,penangkapan tersebut dilakukan usai Dirkrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di kawasan tersebut pada malam hari.

Usai dilakukan penyelidikan , sekitar pukul 00.15 WIB dinihari sebuah truk colt diesel warna kuning yang dicurigai membawa kayu ilegal akhirnya melintas sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan resmi dari instansi terkait. Sementara di dalam truk aparat menemukan 11 kubik kayu olahan berbagai jenis yang akan diangkut menuju kota Padang," pungkasnya.

Komentar

Berita Terbaru