Sharing Informasi, Rombongan Wartawan dan OPD Dharmasraya Kunjungi Komisi Informasi Pusat

  • Cetak

DHARMASRAYA, binews.id - Wartawan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Dharmasraya datangi Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KI) Pusat RI dalam rangka Sharing Informasi pada Tanggal 19 Februari 2024. Kedatangan rombongan ini disambut langsung Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, dan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn di lantai 9 kantor KI setempat.

Diawal pertemuan, Donny Yoesgianto dan Rospita Vici Paulyn mengucapkan terimakasih atas kedatangan kawan kawan media dan OPD Kabupaten Dharmasraya di KI Pusat. Suatu kehormatan bagi KI Pusat kedatangan tamu dari Dharmasraya. KI Pusat juga memuji keterbukaan informasi publik Kabupaten Dharmasraya.

Menanggapi hal tersebut Kadis Kominfo Dharmasraya, Rovanly Abdams pun mengucapkan terimakasih atas sambutan ramah KI Pusat. Ia juga memperkanalkan satu persatu rombongan yang ikut dalam sharing informasi tersebut.

"Keterbukaan informasi menjadi kewajiban dan perhatian utama untuk tata kelola pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi publik saat ini sangat penting, terutama dalam konteks pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah harus mampu menyampaikan informasi yang akurat dan relevan terkait pelayanan yang diberikan. Keterbukaan informasi publik adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang baik," ucap komisoner KI yang akrab disapa Vici ini membuka sharing informasi.

Katanya, menurut UU, salah satu tujuan keterbukaan informasi publik adalah tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Dampaknya kalau tidak transparan, tidak akan terjadi tata kelola yang baik pada pemerintah daerah. "Diharapkan keterbukaan informasi menjadi program prioritas bagi pemerintah, karena nadinya pemerintah adalah transparansi," terangnya.

Ia melanjutkan, masyarakat bisa melaporkan badan publik jika tidak transparan dengan informasi tentang program- program daerah dan soal APBD yang telah disahkan. "Namun ada informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, yakni informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi dan informasi berbentuk rahasia lainya," terangnya.

Sementara itu, Donny Yoesgiantoro mengatakan, Pimpinan Badan Publik (BP), khususnya Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) harus memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. "Karena informasi yang benar, akurat sangat berguna bagi kemajuan daerah serta bisa meningkatkan sumber daya manusia," katanya.

Menurutnya, di era digital dan industry saat ini masyarakat butuh dengan informasi yang benar dan akurat. Dalam sharing informasi tersebut, diisi pula dengan tanya jawab antara wartawan, OPD dan KI Pusat. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama.(San).

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru