DPRD Limapuluh Kota Minta Bupati Bergerak Cepat Siapkan Alat Perang Covid-19

  • Cetak

LIMA PULUH KOTA, binews.id -- Wabah virus Corona (Covid-19) masih terus menelan korban anak negeri. Semua pihak diimbau mengerahkan kekuatan dan bersinergi untuk sama-sama mencari solusi agar Coronavirus Disease-2019 segera berakhir di Tanah Air. Bagi DPRD, salah satu upayanya adalah fokus pada penyelesaian pembahasan anggaran penanganan virus Covid-19 dan menunda kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan penanganan virus ini.

DPRD meminta kepada Bupati sebagai Ketua Gugus Tugas penanganan Covid-19 di Limapuluh Kota harus gerak cepat dan punya kebijakan yang jelas terhadap langkah-langkah penanganan Covid-19 ini terutama sekarang sudah dalam kebijakan PSBB.

Hal ini disampaikan oleh Deni Asra, S.Si Ketua DPRD Lima Puluh Kota (Fraksi Gerindra) yang didampingi oleh Wakil Ketua Wendi Chandra, ST (Fraksi Demokrat) dan Syamsul Mikar (Fraksi Golkar) dalam rapat Pimpinan bersama Ketua-ketua Fraksi DPRD Limapuluh Kota yang dihadiri oleh Khairul Apit (Ketua Fraksi Gerindra), Sastri Andiko, SH (Fraksi Demokrat), Beni Murdani, SE (Fraksi PKS), Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah, SH (Fraksi PPP), Drs. Epi Suardi (Fraksi Hanura), Mulyadi, ST., ME (Fraksi PAN), H. Darlius (Fraksi PKN) bertempat di ruangan rapat Pimpinan, Selasa (28/4).

Baca Juga

Ditambahkannya, DPRD melihat bahwa masing sangat banyak tenaga kesehatan kita yang tidak memiliki alat pelindung diri (APD) yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas sehingga ini beresiko terhadap kesehatan tenaga kesehatan kita.

Dana penanganan Covid-19 tahap 1 sudah dianggarkan 15 M untuk pengadaan APD seluruh RSUD, puskesmas dan posko-posko yang berada pada garda depan serta untuk operasional kegiatan di lapangan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa dana pengadaan APD ini belum juga di eksekusi tanpa alasan yang jelas. Bahkan Kejaksaan dan Polres sudah menjamin akan mendampingi proses pengadaan Alat Pelindung Diri ini, jadi sebetulnya tidak ada lagi alasan untuk tidak mencairkan," Tutur Denis Asra Politisi muda dari Fraksi Gerinda yang terkenal tegas ini.

Hal ini terungkap setelah mendengarkan laporan dari para ketua Fraksi bersama komisi turun langsung kelapangan melakukan monitor guna cek anggaran Covid-19.

Pimpinan DPRD Limapuluh Kota yang berasal dari Kecamatan Mungka ini mengungkapkan Pimpinan dan anggota DPRD tidak mau daerah Lima Puluh Kota terkena imbas apabila terlambat melakukan tindakan karena resiko daerah cukup besar ketika Kota Payakumbuh sudah terdapat warga positif corona 2 orang, tentu Kabupaten harus siaga penuh.

Jangan sampai ada kasus positif di daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, apabila wabah ini kita temukan satu orang saja maka kita akan kalang kabut. Tenaga medis harus kita siapkan segala kebutuhannya, itu tugas negara. Jangan hanya kita suruh "perangi" corona tapi "alat perang" tidak kita siapkan." Tegas Deni Asra

Selain itu, Lanjut Deni Asra, DPRD tidak ingin kepala daerah menyepelekan hal ini. Kami meminta eksekusi dana ini harus tuntas dalam 3 hari ini, harus tersedia APD untuk tenaga medis kita ini. Anggaran 15 M ini sudah stand by 3 minggu yang lalu, tapi belum juga dieksekusi. Kalo ada yang ragu, ada Kajari yang akan mendampingi.

Disamping itu, pimpinan dan anggota DPRD Lima Puluh Kota meminta kepada jajaran gugus tugas covid-19 juga sudah melakukan kajian terkait Bantuan Sosial bagi masyarakat terdampak Covid -19 ini.

"Seluruh fraksi di DPRD sepakat untuk menunda semua kegiatan yang tidak ada sangkutpautnya dengan penanganan Covid-19 . Saya yakin, semua pihak ingin Covid-19 ini cepat selesai," ujarnya.

Untuk itu diharapkan kepada Pemda pendataan harus jelas, mana yang dibantu oleh pemerintah pusat, mana yang dari pemerintah propinsi, mana dari pemerintah daerah dan mana yang akan dibantu oleh pemerintah nagari. Ini harus jelas segera agar eksekusinya juga cepat.

"Bupati harus tegas dalam menganggarkan bantuan pada masyarakat yang terdampak wabah ini yang bersumber pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Limapuluh Kota, hal ini berdasarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) karena masyarakat sudah menunggu bantuan itu," jelas Deni Asra.

DPRD meminta dengan segala hormat, ayolah kita serius untuk memikirkan semua ini. Ini tidak main main, ini menyangkut hak warga negara dan kewajiban daerah/negara terhadap rakyatnya.

"Terkait PSBB, kita melihat belum ada koordinasi yang jelas antara sesama gugus tugas, selama PSBB kepala daerah hanya melakukan Himbauan, tentu ini tidak mengikat.

Ditekankan Deni Asra, harusnya Bupati selaku ketua gugus tugas mengeluarkan Keputusan Bupati atau Instruksi Bupati terkait PSBB ini.

"Sehingga ini bisa menjadi dasar hukum dalam penegakan aturan PSBB di Lima Puluh Kota. Kita berharap, kita akhiri kegiatan seremonial, masyarakat butuh aksi nyata bukan lagi sekedar seremonial," pungkasnya. (edo)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru