Tentang Penyampaian Nota Ranperda terhadap 2 Ranperda

  • Cetak
PESISIR SELATAN,binews.id --

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan, Senin ( 20/6) menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda terhadap 2 Ranperda yakni Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD tahun 2021 dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Jamalus Yatim dan bersama Wakil Ketua Haprial Habas dihadiri Wakil Bupati Rudi Haryansyah, Anggota DPRD Pessel, Forkopimda dan OPD dapat berjalan sukses

Menurut Wakil Ketua Jamalus Yatim dalam sambutan mengatakan Kesatu DPRD Pessel menyetujui Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Nomor : 14/DPRD-PS/2022

Baca Juga

Untuk menindak lanjuti sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu ditetapkan dengan persetujuan bersama DPRD Pessel dan Bupati Pessel

Penyampaian nota pengantar langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariansyah, S.Si. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan terkait Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Ikhsan Busra.

Dilakukan penandatanganan Berita Acara tentang nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Penyampaian sambutan Bupati Pesisir Selatan diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan yang disampaikan secara ringkas dan jelas.(*/hms )

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru