Pemkab dan DPRD Bahas Perda Pertanggung Jawaban APBD dan Tiga Perda Lainnya

  • Cetak

DHARMASRAYA, binews.id -- DPRD Kabupaten Dharmasraya menggelar Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Dharmasraya terkait dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya T.A 2021 dan tiga Ranperda dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Humas DPRD Dharmasraya- Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait dengan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dharmasraya T.A 2021 serta tiga Ranperda yang diusulkan Pemerintah Dharmasraya, disampaikan oleh Bupati Dharmasraya yang melalui Sekretaris Daerah Dharmasraya dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya tersebut, di Pimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan,MM dan Ade Sudarman,S.Pd. yang juga dihadiri Forkopimda, Sekda, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, Camat serta Walinagari se- Kabupaten Dharmasraya. Senin (30/05)

Baca Juga

Dalam Sidang Paripurna tersebut melalui Sekretaris Daerah, Bupati Dharmasraya menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait dengan beberapa Ranperda diantaranya: 1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Dharmasraya T.A 2021. 2. 3 (tiga) buah Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Dalam Nota Penjelasan Bupati terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Dharmasraya T.A 2021, Bupati melalui Sekda menyampaikan beberapa hal penting diantaranya terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Adapun penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya ke BPK-RI, Kabupaten Dharmasraya berada pada posisi kedua tercepat dari 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru