Bakal Diberlakukan, Pengajuan Ranperda di Pemkab Labuhanbatu Melalui Aplikasi E-Perda

  • Cetak

LABUHANBATU, binewd.id -- Pemkab Kabupaten Labuhanbatu akan memberlakukan Aplikasi E-Perda Kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Hal itu di sampaikan Sekretaris Daerah Ir. Muhammad Yusuf Siagian, saat membuka Rapat Sosialisasi E-Perda di Ruang Rapat Bupati, Rabu (25/05/2022).

Kata Sekda, Rapat pembahasan E-Perda bertujuan untuk mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pembentukan Produk hukum Daerah yang bersifat pengaturan menggunakan aplikasi e-perda yang telah diresmikan.

"Para OPD yang ingin mengusulkan ranperda, bisa melalui aplikasi e-perda ini, dan juga kepada OPD yang perdanya sudah lama, tidak relevan, diharapkan dapat segera memperbaharuinya," jelas Sekda.

Baca Juga

Hal serupa juga dikatakan Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Khairul Fahmi, Dalam paparannya, Ia menjelaskan penggunaan E-Perda

Berdasarkan SE Kemendagri Nomor 188/1978/OTDA, tanggal 17 Maret 2022 perihal implementasi aplikasi E-Perda dalam pembentukan produk hukum.

Dalam kesempatan yang sama Fahmi juga memaparkan beberapa kegiatan bagian Hukum yang lain seperti Pelaporan Capaian Aksi HAM Tahun 2022, Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan Tim Pendamping Bagian Hukum.

Turut hadir dalam rapat ini, Para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Para Kabag Setdakab Labuhanbatu, Para Kepala OPD, dan peserta rapat lainnya. (*/Hadi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru