Diduga Pengedar Sabu, Seorang Remaja di Desa Pulau Maria Ditangkap Polsek Simpang Empat

  • Cetak

ASAHAN, binews.id - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang remaja warga Dsn II Desa Pulau Maria Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan.

Remaja berinisial MRS (18) diamankan atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika diduga sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika diduga sabu, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna kecil, 1 buah kotak plastik, plastik - plastik klip kosong, 1 unit HP merk nokia warna biru.

"Pelaku diamankan pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 21.30 wib adanya laporan dari masyarakat bahwa di Dsn II Desa Pulau Maria Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan, tepatnya di salah satu cakruk dekat SMP Negeri, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga

Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang berinisial MRS. "Untuk ketiga orang temannya yang juga ada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri pada saat petugas datang," ucap Kapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan, sebut Kapolres, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna kecil di dalam saku celana sebelah kanan pelaku.

"Petugas juga menemukan sebuah kotak plastik yang di dalamnya ada 1 plastik klip sedang berisikan narkotika diduga sabu yang terletak di atas kursi bangku kayu di dekat posisi tertangkapnya pelaku," ungkap Kapolres.

Kapolres menyebutkan saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Simpang Empat.

"Petugas masih melakukan pengembang untuk menangkap letiga orang teman pelaku yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan,"pungkasnya. (*/Hadi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru