PADANG PANJANG, binews.id — Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada ahli waris Anuar Adison, seorang pekerja tambang kapur di Kota Padang Panjang, Jumat (22/4).
Saat penyerahan JKM di kediaman almarhum Anuar Adison itu, Wako Fadly turut didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ewasoska, S.H beserta Kabid Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan, Mardi Suntami, S.E, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Jevie C. Eka Putra, M.T dan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Dina Khairina.
Di hadapan ahli waris dan keluarga Anuar Edison, Fadly Amran menyampaikan duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum.
Baca Juga
- Arus Balik H+3 Lebaran Bukittinggi-Padang via Padang Panjang Aman dan Terkendali
- Pj Wako Sonny Hadiri Sidang Paripurna HJK Limapuluh Kota
- Posko Layanan Kesehatan Dinkes Telah Layani 15 Pengguna Jalan
- Arus Lalin Padang-Bukittinggi Meningkat, Kapolres Turun Langsung Lakukan Pengaturan
- Dukungan Berbagai Pihak, PPDI dan Gerkatin Sukses Gelar Gerakan Ramadan Peduli Disabilitas
"Kami mewakili Pemerintah Kota turut berduka, semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran yang lebih," ungkap Fadly.
Dikatakan Fadly, sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab Pemko terhadap warganya, pihaknya mengikutsertakan warga yang pekerja rentan dalam BPJamsoktek atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Sebagai jaminan telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, ahli waris dari almarhum berhak menerima Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 42 juta," ucap Fadly.
Disampaikan Fadly, semoga santunan kematian atau JKM ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dan keluarga dapat mempergunakan santunan ini dengan sebaik-baiknya. (Put)
Editor: BiNews
Komentar