JAKARTA, binews.id - Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 19 Tahun 2022, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa - Bali hingga 11 April 2022.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta setiap pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menindaklanjutinya.
"Dimohon menindaklanjuti instruksi ini dalam peraturan daerah masing-masing untuk disosialisasi dan diimplementasikan segera," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (29/3/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga
- Mendagri Minta Camat Terus Kampanyekan Disiplin Prokes dan Percepat Vaksinasi
- Ini SE 16/2022 Atur Perjalanan Dalam Negeri Saat Pandemi
- Inilah Aturan Satgas COVID-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri
- Angka Kesembuhan COVID-19 Mencapai 5,7 Juta Orang
- Angka Kesembuhan COVID-19 Melebihi 5,6 Juta Orang, Ini Rinciannya
Disamping itu, menjelang Bulan Ramadhan dengan perubahan pola aktivitas mayoritas penduduk Indonesia, maka perlu dipersiapkan imunitas yang baik agar imunitas tidak menurun.
Masyarakat diharapkan menjaga kondisi tubuh seperti mengkonsumsi makanan yang bergizi tinggi, tidur yang cukup, dan tetap aktif secara fisik.
Sementara, bagi masyarakat yang sedang sakit termasuk yang sedang menjalankan isolasi/perawatan akibat COVID-19, dimohon agar patuh menjalankan anjuran dokter agar segera sembuh. "Sehingga dapat segera menjalankan ibadah dengan sempurna," pungkas Wiku. (*/bi)
Komentar