Wako Solok Zul Elfian : Bekas Pembongkaran RKB SMP 3 Wajib Dilelang

  • Cetak

SOLOK, binews.id -- Berbagai kalangan elemen mayarakat di Kota Solok meminta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Solok untuk mengawasi lebih ketat proses pelelangan aset daerah yang besumber dari anggaran rehab bangunan SD dan SMP yang ditafsir berjumlah puluhan proyek.

Bila tanpa pengawasan yang ketat dari pihak Disdikbud, dikhawatirkan akan menyebabkan aset daerah yang berupa atap seng dan kayu yang bersumber dari rehab diduga dimanfaatkan untuk kepentingan oknum -oknum tertentu.

Informasi yang dihimpun Media ini dari berbagai sumber menyebutkan, memang sudah menjadi kebiasaan umum jika selama beberapa tahun terakhir, setiap rehab sekolah dan fasilitas umum lainnya.

Baca Juga

Diantaranya berupa gedung, pengelolaan aset berupa atap dan kayu bangunan yang direhab tak jelas nasibnya, bahkan kerapkali dibawa sendiri oleh rekanan pemenang lelang.

Padahal, bila dikumpulkan dari semua proyek Rehab gedung yang ada di kota solok untuk beberapa tahun terakhir saja, nilainya terhitung lumayan besar untuk menambah pendapatan asli daerah.

Sementara itu, Kabid Bangunan Gedung, Rika Febrianti, saat di temui di ruang kerjanya di PUPR menjelaskan bahwa tugasnya hanya menghitung dan menaksir harga.

"Pada prinsipnya kapan kami dibutuhkan oleh pihak sekolah kita akan datang dan lansung melakukan penilaian atau penaksiran harga dan itu telah kami lakukan.menyangkut pelelangannya. itu wewenang dinas pendidikan dan kebudayaan," katanya.

Ditempat terpisah Kasi SD.SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Solok, Junaidi. Ia mengatakan menyangkut bekas pembongkar gedung sekolah SMP 1 pihaknya sudah melelang untuk seng dan kayu bekas tersebut. Dan uangnya sudah disetor lansung ke kas daerah oleh rekanan.

"Terkait sisa pembongkaran gedung SMP 3 seperti atap seng atau kayu.pihak dinas belum mau untuk melelang karena sekolah membutuhkan atap seng tersebut untuk membuat tempat parkir dan menukar atap bangunan rumah jaga," ujarnya.

David Romelos selaku Kabid Aset Pemerintah Kota Solok telah memanggil pihak sekolah ke ruang kerjanya. Ia menyampaikan bahwa aset Pemko Wajib dilelang. Tapi kalau pihak sekolah ingin memiliki, pihak sekolah wajib juga setor ke kas daerah.tp sampai sekarang pihak sekolah belum juga menghubungi saya.tegasnya

Wali Kota Solok, Zul Elfian, setelah dikonfirmasi beberapa hari yang lalu di ruang kerjanya mengatakan bahwa proyek rehab bangunan sekolah yang bersumber dari dana DAK agar sisa bangunan seperti atap seng bekas kayu dan lainnya itu wajib dilelang dan uangnya masuk ke kas daerah.

"Kalau pihak sekolah ada niat untuk mengambilnya silahkan uangnya disetor ke kas daerah karena aset itu bukan milik sekolah melainkan aset itu aset pemerintah Kota Solok," katanya. (*/mempe)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru