ASAHAN, binews.id - Satu dari 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dilumpuhkan petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan dengan timah panas.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2022).
Ia juga menjelaskan, pelaku berinisial DI alias Dedi Bokir (32) merupakan warga jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat adalah seorang residivis. Pada tahun 2019, DI ditangkap dengan kasus 363 KUHP.
Baca Juga
- Studi Lapangan Metadata Indikator Stunting, Tim TPPS Pusat Sambangi Nagari Bukik Sikumpa
- Bupati Safaruddin Hadiri Hadiri Pengukuhan Pengurus KAN dan Bundo Kanduang Labuah Gunuang
- Untuk Meningkatkan Keamanan, Nagari Batu Payuang Dipasangi CCTV di Tempat Strategis
- Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-74
- Wagubsu Resmikan Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Sei Renggas
"Peristiwa pencurian itu dialami korban Irwan (29) warga jalan Sei Asahan No. 14 A Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," terang Kapolres.
Menurut pengakuan korban kepada Polisi, barang-barang yang berada di dalam rumahnya telah raib disikat maling, seperti 1 unit kulkas, 1 buah tabung gas ukuran 12 Kg, 1 buah jam tangan merk Alexander Cristie warna silver, 1 buah helm LTD warna merah, 2 buah velg sepeda motor, 2 unit lampu sen depan Yamaha Vixion, 2 unit lampu sen belakang Yamaha Vixion, 1 unit kipas angin merk GMC dan 1 buah pintu kamar mandi yang terbuat dari alumunium.
"Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5.500.000 kemudian melaporkan ke Satreskrim Polres Asahan yang kemudian laporan korban langsung ditindaklanjuti," ungkap Kapolres.
Dari hasil penyelidikan petugas, pelaku DI diketahui telah pernah melakukan tindak pidana yang sama seperti ciri-ciri yang disampaikan oleh korban kepada Polisi.
"Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib petugas mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa pelaku berada di jalan Ali Syahbana, Kelurahan Mutiara dan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama Dedi Bokir," ujarnya.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres Asahan, pelaku melawan petugas yang dinilai dapat membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dan selanjutnya petugas membawa pelaku ke RSU HAMS Kisaran untuk mendapatkan perawatan medis.
"Dari pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kipas angin warna hitam merk GMC, martil dan kunci pas," jelasnya.
Selanjutnya, saat diinterogasi petugas, tindak pidana pencurian tersebut dilakukan DI bersama 2 orang rekannya, yakni P dan F yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Asahan.
"Terhadap 2 pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan oleh petugas dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya. (*/Hadi)
Komentar