Polres Asahan Ungkap Kasus Narkoba Seharga Rp 480 Juta

  • Cetak

ASAHAN, binews.id - Polres Asahan menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 gram.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasilkan mengamankan 3 orang pelaku, yakni FAR (41), FL (44), dan MN (34). Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi yang diterima sejak pertengahan bulan Februari 2022, tentang adanya jaringan sindikat narkoba di perbatasan Labuhanbatu-Asahan.

Baca Juga

Mendapat informasi tersebut, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan tersebut.

"Petugas melakukan under cover buy dan disepakati untuk transaksi di jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, Ketua PN Kisaran Nelson Angkat, dan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasir Ginting, Kamis (24/3/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, setibanya dilokasi yang telah disepakati, petugas melihat 2 orang pria mencurigakan, yakni FAR dan FL.

"FAR dan FL berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.

Kemudian, saat diinterogasi petugas, FAR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisal MN.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku MN yang pada saat itu berada di sebuah bengkel di jalan Rantau Lama, Gang Arjuna, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu," ucap Kapolres.

Selain itu, ia juga mengatakan, pelaku MN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF. Sedangkan MN hanya diperintahkan oleh HF untuk mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada pelaku FAR.

"Pelaku FAR menerangkan, awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari IS dengan harga Rp 480 juta. Dan, apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh IS yang belum diketahui berapa jumlahnya," bebernya.

Terkait kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

"Sedangkan terhadap HF dan IS, kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. (Hadi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru