Tak Jera, Kiwol Ditangkap Polisi Lagi dengan Kasus yang Sama

  • Cetak

ASAHAN, binews.id - Unit Jatanras Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku diketahui melakukan perampasan terhadap seorang mahasiswa di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada tanggal 7 Maret 2022 sekira pukul 17.15 Wib.

Melalui rilis, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku berinisial GAP alias Kiwol (25) warga Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan telah berhasil diamankan.

Baca Juga

"Saat itu korban Amalia Sari (24) warga jalan Rambutan, Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sedang mengendarai sepeda motor Honda vario yang melintas di jalan Gatot Subroto (jalan lintas Sumatera) Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dari arah Sentang Palang menuju jalan Prof HM Yamin Kisaran," jelasnya, Kamis (10/3/2022).

Setibanya di depan kilang padi, korban pun tiba-tiba dihampiri seorang pria yang mengendarai sepeda motor warna biru tanpa plat dengan mendahului korban dari arah sebelah kanan dan menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor korban.

"Dalam peristiwa itu korban pun hampir terjatuh namun dapat korban kendalikan dan korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku, namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban tanpa bisa korban kejar," ujarnya.

Selanjutnya, korban yang tak rela tasnya berisi 1 unit handphone Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y21s warna biru, buku tabungan Bank Sumut, buku tabungan BRI, KTP, SIM C, STNK, kartu BPJS, kartu ATM Bank Sumut, dan uang tunai sebesar Rp. 890.000 dibawa kabur pelaku, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan.

Kemudian, berdasarkan laporan Polisi yang diterima, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan pada tanggal 9 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib dan mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku dengan ciri-ciri tinggi sedang, badan tegap, serta rambut ikal dengan mengendarai sepeda motor PCX warna biru gelap.

"Dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah di tangkap (Residivis) pada tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan," ucap Kapolres.

Saat diamankan pelaku, petugas menemukan 1 unit handphone Vivo Y21 dan mengakui perbuatannya tersebut.

"Untuk barang bukti HP lainnya masih dalam pengembangan, dan tas korban serta isinya telah dibuang oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya. (Hadi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru