ASAHAN, binews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), Narkoba, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W. R Supratman No 7 Kisaran, Jumat (4/3/2022).
Kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini di hadiri, Kapolres mewakili Kasat Narkoba, Kajari Asahan di wakili Kasi PB3R, Kepala Dinas Kesehatan atau mewakili, Kepala BNN Asahan yang mewakili, Para jaksa Kejari Asahan, PWI Asahan dan rekan Pers lainya.
Dalam kegiatan Kajari Asahan, melalui Kepala Seksi pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan Sulistyohadi, menyebutkan bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika yang telah dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga
- Sekretaris DPRD Sumbar Raflis Sambut Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Unand
- Bupati Safaruddin Mou dengan Pengadilan Negeri Tanjung Pati
- KUHP Nasional Muat Nilai-Nilai Bangsa dan Jamin Adanya Keadilan Hukum untuk Semua Lapisan Masyarakat
- IKA FIB UNAND Minta Dugaan Pelecehan Seksual Diselesaikan Secepatnya, Hidayat: Kami Geram..!
- Polda Bali: Agung Lestari Dieksekusi di Jok Belakang Mobil, Pelaku Diancam Hukuman Mati
"Hari ini dimusnahkan Sitaan Barang bukti narkotika sejak September 2021 sampai dengan bulan Februari 2022, Kejaksaan Negeri Asahan hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Shabu shabu seberat 427,61 gram, Ganja seberat 154,8 gram dan Extacy Pil / Tablet seberat 8.36 gram yang dilakukan dengan menggunakan blender dan juga dengan cara dibakar." ungkapnya
Lanjut Sulistyohadi mengatakan, Hal ini untuk menghindari yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Barang bukti yang telah di musnahkan tersebut di buang ke saluran keloset pembuangan air.
Selesai dilakukan pemusnahan Barang Bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. (Hadi)
Editor: BiNews
Komentar