PADANG, binews.id -- Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP) perdana Selasa (11/1/2022).
"Sidang SIP perdana 2022 di ruang sidang baru selesai direhab dengan dana APBD, agenda membacakan putusan mediasi antara Leon Agusta dengan Pemprov Sumbar," ujar Ketua Majelis Komisioner KISB, Adrian Tuswandi, didampingi Anggota Majelis Komisioner KISB, Tanti Endang Lestari, dan Arif Yumardi dengan panitera pengganti, Kiki Eko Saputra.
Sengketa informasi terjadi karena ketidakpuasan pemohon Leon Agusta terhadap pemberian informasi dari termohon Pemprov Sumbar tentang informasi dan dokumentasi forum tanggung jawab sosial perusahaan di Pemprov Sumbar.
Baca Juga
- Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Semua OPD Wajib Ikuti Monev KI Sumbar
- Komisioner Mona Sisca: Perki Ini Menjadi Rule Based System Lembaga
- Dapati Kata Mufakat, Ketua Majelis Sidang SIP Cabut Sengketa Informasi
- Sengketa Informasi LBH Padang Vs Pemprov Sumbar, Lanjut ke Pembuktian
- Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik, Ini Penyebabnya...
"Semua syarat formil. terkait pemohon dan termohon telah terpenuhi, sehingga majelis pada awal Desember memerintahkan para pihak menempuh mediasi," ujar Adrian.
"Allhamdulillah," kata Tanti hasil mediasi para pihak sepakat damai dan mengakhiri sengketa informasi publiknya.
"Hari ini putusan dibacakan oleh majelis komisioner KISB pada sidang dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Arif Yumardi. (*/bi)
Editor: BiNews
Komentar