Anggota Komisi I Minta Gubernur Terbitkan SK 7 Calon Komisioner KPID

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, meminta gubernur segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tujuh calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar yang telah ditetapkan panitia seleksi (Pansel) beberapa waktu lalu.

"Seluruh tahapan seleksi telah selesai. Pansel pun telah bekerja dan menetapkan tujuh nama calon komisioner KPID. Hal yang sama juga telah dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Sumbar dalam uji kelayakan. Tujuh nama itu telah diusulkan kepada gubernur, tinggal menunggu SK," katanya saat diwawancarai Minggu, (9/1/2022).

Dia mengatakan secara aturan setelah nama diusulkan kepada gubernur.tidak ada intervensi atau potensi penggantian, semua telah melalui proses yang panjang.

Baca Juga

Dalam tahap seleksi tugas Komisi I dan Timsel telah selesai, tinggal menunggu SK Gubernur dan pelantikan. "Jabatan komisioner KPID yang lama telah berakhir, maka harus diganti dengan yang baru," katanya.

Sebelumnya DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan 7 nama anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Barat Periode 2021 hingga 2024 mendatang,

Surat bernomor 165 / 1367 / Persid 2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang penetapan Anggota KPID Sumbar Periode 2021 sampai 2024 mendatang yang ditandatangani langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi.

Surat DPRD Sumatera Barat yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat ini berisi 3 poin yang terdiri dari penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Barat memutuskan 7 calon anggota KPID yang diurut berdasarkan abjad sebagai berikut, Baldi Pramana, Dasrul, Edra Mardi, Eka Jumiati, Robert Cenedy, Ficky Tri Saputra dan Rahmadi Sutrisno.

Pada Poin B dalam surat penetapan Anggota KPID yang di keluarkan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat menyebutkan sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/KPI/07/2014 tentang Kelembaban Komisi Penyiaran Indonesia, DPRD Provinsi menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada pemerintah daerah untuk ditetapkan secara administrasi dengan keputusan gubernur.

Pada Poin C surat DPRD Sumbar terkait penetapan Anggota KPID ini, ketua DPRD meminta Gubernur Sumatera Barat untuk menetapkan sekaligus melantik anggota komisi penyiaran Indonesia daerah provinsi sumatera barat masa jabatan 2021 2024 mendatang. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru