KAI Divre II Sumbar Kembali Jalankan Seluruh Perjalanan KA Minangkabau Ekspres Mulai 1 Januari 2022

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Mengawali Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat akan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan mengoperasikan kembali seluruh perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspres untuk melayani masyarakat mulai Sabtu, 1 Januari 2022.

Vice President PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatera Barat, Mohamad Arie Fathurrochman, mengungkapkan, PT KAI Divre II Sumatera Barat mulai 1 Januari 2022 akan menormalkan perjalanan KA Perintis dengan mengoperasikan kembali 12 perjalanan KA Minangkabau Ekspres dari Stasiun Pulau Aie -- Padang dengan tujuan Stasiun Bandara Internasional Minangkabau maupun sebaliknya untuk mengakomodir kebutuhan bertransportasi masyarakat menggunakan kereta api dengan tarif yang sangat murah dan terjangkau.

Mohamad Arie Fathurrochman juga mengungkapkan, pengoperasian kembali seluruh perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspres ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih mudah menggunakan moda transportasi kereta api dengan adanya jadwal perjalanan yang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan. Selain itu, pengoperasian kembali seluruh perjalanan KA Perintis ini dilakukan setelah PT KAI kembali mendapatkan penugasan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjenka) Kementerian Perhubungan untuk menyelenggarakan angkutan KA (Kereta Api) Perintis sesuai Surat Penugasan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian tentang Pelaksanaan KA Perintis Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga

KA Perintis Minangkabau Ekspres ini akan beroperasi dalam sehari sebanyak 12 perjalanan dengan jadwal Pemberangkatan dari Stasun Pulau Aie Pukul; 06.15 WIB, 08.45 WIB, 11.10 WIB, 13.25 WIB, 16.00 WIB, 18.25 WIB, Keberangkatan dari Stasiun Padang Pukul; 06.30 WIB, 09.00 WIB, 11.24 WIB, 13.39 WIB, 16.15 WIB, 18.45 WIB, dan Pemberangkatan dari Stasiun BIM Pukul; 07.30 WIB, 09.55 WIB, 12.20 WIB, 14.40 WIB, 17.10 WIB, 19.45 WIB. KA Perintis Minangkabau Ekspres ini juga akan berhenti di beberapa Stasiun yaitu di Shelter Tarandam, Shelter Alai, Shelter Air Tawar, Stasiun Tabing, dan Stasiun Duku untuk melayani naik / turun penumpang.

Tarif sekali perjalanan antara Stasiun Pulau Aie -- Padang s.d Stasiun Duku cukup terjangkau Rp 5.000,- per penumpang. Sedangkan tarif sekali perjalanan antara Stasiun Pulau Aie -- Padang s.d Stasiun BIM hanya Rp 10.000,- Tiket KA Perintis Minangkabau Ekspres dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access. Untuk pembelian langsung di loket (Go-Show) hanya dilayani minimal 3 jam sebelum keberangkatan KA. "Kami menghimbau calon penumpang yang akan bepergian menggunakan Kereta Api agar dapat melakukan pemesanan tiket sebelum keberangkatan melalui aplikasi KAI Access untuk memudahkan pemesanan dan memastikan ketersediaan tiket.

Beragam keuntungan bisa pelanggan nikmati dengan menggunakan aplikasi KAI Access yang merupakan aplikasi resmi penjualan tiket Kereta Api dari PT Kereta Api Indonesia (Persero). KAI Access memiliki berbagai benefit yang sangat berguna bagi pelanggan setia KAI di antaranya mudah di unduh melalui Google Play atau App Store dan Customer tidak perlu lagi untuk mengantri di loket untuk melakukan pembelian tiket. Pembelian dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun tanpa harus terburu-buru / berdesakan di loket bagi pengguna aplikasi KAI ACCESS". Demikian disampaikan Vice President PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatera Barat Mohamad Arie Fathurrochman.

Mohamad Arie Fathurrochman juga menambahkan, terkait protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, KAI tetap konsisten mengedepankan protokol kesehatan saat melayani pelanggan. Protokol tersebut seperti pelanggan diharuskan; Untuk Pelanggan KA Lokal yang berusia diatas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama, dan jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Untuk Pelanggan KA Lokal yang berusia dibawah 12 tahun dapat bepergian menggunaan KA dengan didampingi orang tuanya yang telah vaksin.

Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Disamping itu, penumpang juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial @kai121 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspres. (*/bi)

Komentar

Berita Terbaru