Satpol PP Amankan 12 Perempuan Pemandu Karaoke di Pasaman Barat

  • Cetak

PASAMAN BARAT, binews.id -- Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Barat dan Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat mengamankan 12 orang wanita pemandu karaoke. Mereka diciduk dari beberapa kafe yang ada di daerah ini, Sabtu (4/12) dini hari.

Kepala Bidang TUTM Satpol PP Sumbar, Ade Pratama, mengatakan, para perempuan yang merupakan pemandu lagu itu diamankan di beberapa tempat karaoke dan lokasi yang diduga dijadikan tempat maksiat langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pasaman Barat untuk dilakukan Pembinaan oleh Pejabat PPNS.

"Mereka akan kami data, diminta keterangannya dan akan dilakukan pembinaan," kata Ade Pratama.

Baca Juga

Ade Pratama menjelaskan, Operasi Gabungan pemberantasan maksiat ini, Satpol PP dibagi 3 tim dalam rangka menegakkan Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

"Kalau melanggar Perda, kami tidak pandang bulu dalam menegakan aturan. Apapun berbau Maksiat tidak boleh ada di Sumbar," ungkapnya.

Selanjutnya kata Ade Pratama, setiap tim terdiri dari 20 personil yang dipimpin masing-masing Tim I Kabid TUTM Ade Pratama, S. STP.M.M, Tim II Kabid PPUD Ferdinal, S.STP dan Tim III Kabid trantib Pasbar Handoko, SE.

Sementara itu, Kabid PPUD, Ferdinal, menerangkan, adapun 12 orang yang terjaring razia tersebut, berasal dari berbagai daerah, yaitu Kota Bandung, Kota Sukabumi, Pontianak, Lampar Batu (Palembang), Kota Padang, Mentawai dan Kabupaten Pasaman Barat.

"Kami telah melakukan pemeriksaan termasuk bagi pemandu lagu yang diamankan akan dilakukan pembinaan," ucap Ferdinal.

Selain menertibkan sejumlah pemandu lagu dan pengunjung, tim gabungan juga mengamankan perangkat karaoke yang ada di tempat hiburan tersebut. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru