Sodomi Anak di Bawah Umur, Ternyata Ini Modus yang Dilancarkan Guru Mengaji di Padang

  • Cetak

PADANG, binews.id - Seorang guru mengaji sekaligus penceramah di Kota Padang diringkus polisi diduga telah melakukan kejahatan seksual berupa sodomi terhadap sejumlah anak yang masih di bawah umur.

Diketahui, pelaku berinisial EM (59) warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah Kecamatan Padang Timur. Sedangkan di KTP pelaku warga dari Kota Medan, Provinsi Sumut.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pelecehan yang dilakukan EM terjadi di Mushalla Mukminin Jalan Terandam VI No.4 RT.002 RW.003 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Baca Juga

"Modus pelaku membujuk korban (anak laki-laki) dengan meminjamkan HP, membelikan makanan dan mengajar jalan-jalan agar aksinya tersebut berjalan lancar," ujar Rico, Sabtu (20/11/21).

Rico mengatakan, kasus pencabulan guru mengaji ini terungkap dari salah satu orang tua korban menemui Ketua RT setempat melaporkan kasus tersebut. Orang tua ini melaporkan beberapa nama anak yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.

"Saat ditanya kepada pelaku, ia mengakui telah melakukan pelecehan terhadap anak berupa sodomi. Bahkan sudah belasan anak yang menjadi korbannya," ujar Rico.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku ditangkap oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di kawasan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Jumat (19/11/21) malam.

"EM nyaris dihakimi oleh warga sekitar karena perbuatannya yang melakukan pelecehan terhadap beberapa anak. Hal ini diketahui setelah salah satu orang tua anak melaporkan ke RT setempat," katanya.

Lebih jauh Rico mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Padang. Kemudian polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.

Berdasarkan hasil visum tersebut, pihaknya melakukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku. Sebelumnya pelaku telah diamankan oleh warga sekitar dan kemudian Unit PPA dan Tim Klewang mengamankan pelaku, dan membawa pelaku ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru