Kejari Bakal Musnahkan Ratusan Ton Gula Milik Bos Gula Xaveriandy Sutanto, Kuasa Hukum : Tunda Dulu

  • Cetak

PADANG, binews.id --Setelah melalui proses hukum yang amat panjang, kasus dugaan gula tanpa Standar Nasional Indononesia (SNI) yang menjerat bos gula Direktur CV Padi Rimbun Berjaya (PRB), Xaveriandy Sutanto, kembali melakukan upaya hukum.

Upaya hukum yang dilakukan bersebab gula tersebut direncanakan akan di eksekusi pemusnahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Bahkan kuasa hukum dari Xaveriandy Sutanto meminta untuk ditunda dengan beberapa alasan.

Menurut Kuasa Hukum Xaveriandy Sutanto, Putri Deyesi Rizki, SH terdapat keganjilan dari awal sampai akhirnya putusan Makamah Agung (MA) RI dalam kasus ini. Alasan permintaan penundaan eksekusi tersebut dikarenakan kasus gula di Kota Padang masih terus bergulir.

"Xaveriandy Sutanto yang merupakan Direktur CV. Padi Rimbun Berjaya (PRB), membeli gula kepada CV Sumatra Sejahtera dan Fajar Mulya. Fajar Mulya adalah distributor Inkokar perpanjangan dari Disperindag. Inkokar membeli dari PT Enjel. Di sini harus jelas tidak bisa Xaveriandy Sutanto yang dikenakan persoalan ini, harus mengkaji ulang SNI ini mana dimulai," katanya Senin (25/10/2021), sore di Kantor Hukum Inspirate di Jalan Purus III NO 11A, Kota Padang.

Ditambahkannya, gudang CV PRB digerebek dan disegel. Dimana di dalam gudang terdapat gula, yang belum diedarkan. "Artinya barang ini belum diedarkan dan masih dalam gudang. Saya rasa belum dirugikan, belum ada transaksi di luar. Sehingga, belum pantas jadi barang bukti dan itu ada beberapa para pakar hukum yang memberikan pendapat. Tak hanya itu, pada proses diperiksa sebelum gudang digerebek pun CV PRB sudah mengajukan SNI," ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan kliennya, telah melakukan pendaftaran SNI pada tahun 2016. "Yang dalam gudang itu belum diedarkan, yang sudah diedarkan telah dilakukan penarikan semua," tuturnya.

Dia menjelaskan, kliennya aktif melakukan operasi pasar yang bergabung Tim Pengendali Inflansi Daerah (TPID), dan CV PRB telah mengantongi izin.

"Untuk itu kami mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, untuk melakukan penundaan eksekusi pemusnahan barang bukti berupa ratusan ton gula," imbuhnya.

Tak hanya itu Putri Deyesi Rizki, SH juga mengajukan gugatan perdata perihal perbuatan melawan hukum dengan Nomor 85/GP-MH-Inspirate/X-2021 yang ditujukan untuk tiga perusahaan, yaitu PT Sumatera Sejahtera, PT Fajar Mulia Transindo, dan Inkop Kartika. "Dijadwalkan sidang digelar pada 11 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta," tegasnya.

Sementara itu, Istri Xaveriandy Sutanto, Memi, memohon untuk mempertimbangkan gula ini, karena dibeli dengan uang Indonesia dan dibeli melalui distributor secara resmi. Selain itu, pihaknya membantu operasi pasar dari tahun 2009 -2016.

"Kami tidak ikhlas bila dimusnahkan, gula ini dibeli untuk kemanusian. Saya beli gula ini semata-mata, untuk krisis gula waktu itu. Gula ini saya beli dari pemerintah dan betul-betul untuk kemanusian," ujarnya.

Disebutkan, ia berbuat untuk memulihkan ekonomi di Sumatra Barat. Sebelumnya, perkara gula yang diduga tanpa SNI, pernah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang, pada beberapa waktu lalu, bahkan pihak PN telah memutus, Xaveriandy Sutanto.(*/mel)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru