Pemilik Warung Ditangkap Polres Lima Puluh Kota, Ternyata Karena Hal Ini

  • Cetak

LIMA PULUH KOTA, binews.id -- Polres Lima Puluh Kota berhasil mengamankan seorang pemilik warung berinisial ER (43) yang warungnya dipakai untuk berjudi.

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Mulyadi, mengatakan, penangkapan seorang pemilik warung berinisial ER, merupakan lanjutan dari penangkapan tiga orang yang diamankan karena berjudi.

"Pada awal Oktober kita mengamankan tiga orang karena berjudi di daerah Suliki. Pada saat penangkapan itu pemilik warung kabur dari TKP penangkapan," katanya.

AKP Mulyadi menerangkan, seusai penangkapan dan pemeriksaan kepada tiga orang yang berjudi tersebut, pihaknya langsung mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pemilik warung.

"Hal ini guna untuk mempermudah kita untuk mencari pemilik warung tersebut dan beberapa waktu setelah itu perangkat nagari mengantarkan pemilik warung tersebut ke Polres, langsung kita periksa dan dilakukan penahanan," terangnya.

Pihaknya mengimbau, agar ke depannya para pemilik warung yang ada di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota tidak memfasilitasi masyarakat untuk berjudi.

"Kami juga telah meminta Kapolsek untuk mengimbau agar para pemilik warung tidak memfasilitasi masyarakat untuk berjudi," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya sebenarnya tidak melarang masyarakat untuk bermain di warung apabila tidak berjudi atau bermain hanya sebagai sebuah hiburan.

"Kami juga sadar bahwa warga kita itu hobinya duduk di warung untuk berkumpul dan bersilaturahmi tapi jangan sampai digunakan kesempatan itu untuk berjudi," jelasnya. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru