BNN Sumbar Gagalkan 4 Kurir Bawa 80 Kilogram Ganja dari Sumut

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar berhasil menggagalkan peredaran ganja lintas provinsi seberat 80 Kilogram dari empat kurir ganja yang diamankan di dua lokasi di Kabupaten Agam.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Khasril Arifin, mengatakan, sebanyak 80 kilogram ganja tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakannya, keempat pelaku ditangkap di Jalan Raya Sumbar -- Medan, Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang, dan Jorong Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, pada Senin (11/10/2021) kemarin.

Baca Juga

"Di lokasi pertama kita mengamankan 2 orang pria berinisial RTD (19) dan NA (23) atas informasi dari BNN Kota Payakumbuh sekitar pukul 02.30 WIB," katanya, Selasa (12/10/21).

Khasril mengatakan, kedua pelaku merupakan target operasi karena mengirimkan ganja dari Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal, menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.

"Dari penggeledahan di dalam mobil

ditemukan ganja sebanyak 2 karung putih belang berisi 30 paket besar," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, RTD dan NA dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.

Sementara itu, di lokasi kedua juga diamankan 2 orang pria berinisial YH (20) dan JA (25), sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dengan masing-masing sebesar Rp5 juta.

"Dari kedua pelaku ini kami berhasil menyita sebanyak 50 paket besar narkotika golongan satu," ujarnya.

Atas perbuatannya, YH dan JD dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru