Polres Sijunjung Tilang 11 Sepeda Motor

  • Cetak

SIJUNJUNG, binews.id -- Sebelas unit kendaraan sepeda motor dilakukan penindakan oleh Polres Sijunjung. Kesebelas ranmor tersebut ditindak dengan diberikan tilang.

"Tadi malam kami lakukan kegiatan penertiban kendaraan pelanggaran kasat mata menggunakan knalpot racing dan antisipasi balap liar di wilayah hukum Polres Sijunjung," kata Kasat Lantas Polres Sijunjung, AKP Bayful Yendri, SH melalui Kanit Dikyasa Bripka Irwandi, Minggu (5/9/2021).

Disebutkan, pada Sabtu (4/9/2021) malam, petugas gabungan Polres Sijunjung melakukan kegiatan patroli dan penegakan hukum balap liar serta knalpot racing di seputaran Muaro Sijunjung. Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sijunjung AKP Dwi Yulianto, S.Ik.

Baca Juga

Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni di simpang Pangeran jl. Prof. M. Yamin Muaro Sijunjung dan jl. Lansek Manih menuju kantor DPRD Kabupaten Sijunjung.

"Hasil penindakan berupa penilangan kepada 11 pengendara sepeda motor. Karena melakukan pelanggaran knalpot brong (tidak standar), tidak pakai helm serta tidak memiliki SIM dan STNK," ujarnya.

Lanjutnya, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan kamseltibcarlantas dan mencegah aksi balapan liar yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.(*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru