Pembelajaran Tatap Muka Untuk Menekan Risiko Learning Loss, Apa Itu Learning Loss?

  • Cetak

JAKARTA, binews.id --Pemerintah mendorong sekolah di wilayah PPKM level 1-3 mempercepat kesiapan pembukaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. PTM terbatas penting untuk menekan risikolearning lossdemi menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia.

"Risikolearning lossanak-anak menguat selama pandemi karena kegiatan belajar mengajar yang terpaksa dilakukan secara jarak jauh untuk menekan penyebaran Covid-19," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Sabtu (28/8/2021).

Menurutnya, risiko ini terjadi karena peserta didik tidak memperoleh pembelajaran yang optimal sehingga berakibat pada kemunduran akademis dan non akademis. Berdasarkan kajian Kemendikbud Ristek, pemulihanlearning lossbisa memakan waktu hingga 9 tahun.

Baca Juga

Karenanya, lanjut Johnny, pemerintah merespon cepat kebutuhan penanganan ini dengan mengakselerasi PTM secara terbatas demi kualitas pembelajaran anak Indonesia. Meski demikian, Menkominfo mengingatkan, sekolah tak bisa tergesa-gesa untuk melakukan PTM terbatas.

"Sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran di Tengah Pandemi," tuturnya.

Bagaimana pun, Menkominfo menegaskan, keselamatan insan pendidikan tetap prioritas utama. Pelaksanaannya mengedepankan kehati-hatian dan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menggencarkan vaksinasi bagi guru dan pelajar

Dalam kesempatan itu, Johnny menyampaikan, vaksinasi pelajar bukanlah syarat bagi sekolah bisa menggelar PTM terbatas. Seluruh sekolah berada di wilayah PPKM Level 1-3 bisa adakan PTM terbatas. Syarat vaksin hanya diberlakukan untuk guru dan tenaga pendidik. Terutama bagi yang berada di kota besar seperti DKI Jakarta dan Surabaya

"Berdasarkan data dari Kemendikbud Ristek, sekitar 63 persen sekolah di Indonesia berada di wilayah PPKM level 1-3 sehingga bisa membuka PTM terbatas," kata Menkominfo. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru