JAKARTA, binews.id --Penggunaan aplikasi PeduliLindungi segera diberlakukan pada sejumlah aktivitas masyarakat. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini menyusul diturunkannya level berbagai daerah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo baru-baru ini.
Menurutnya aplikasi ini akan digunakan sebagai skrining kesehatan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah. Diketahui aplikasi PeduliLindungi dirancang pemerintah dan bisa diunduh pada penyedia layanan aplikasismartphone. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang menjaga keamanan pengguna dari bahaya Covid-19 hingga kebutuhan administrasi lainnya.
Ujicoba pertama direncanakan pada pertandingan sepakbola Liga 1 yang akan digelar di provinsi ibukota DKI Jakarta. Pemerintah akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada pertandingan sepakbola yang berlangsung pada 27 - 29 Agustus 2021 di DKI Jakarta sebanyak 3 pertandingan. Dan untuk mendukung pertandingan aman dari Covid-19, penonton tidak diperkenankan hadir langsung di stadion atau menggelar acara nonton bareng.
Baca Juga
- Semen Padang Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker
- Raih Penghargaan Tertinggi Penanggulangan Covid-19 dari Kemnaker, Gubernur Mahyeldi: Selamat Kepada Semen Padang
- Pasca Covid-19, Kabupaten Dharmasraya Catat Tren Positif Pertumbuhan Ekonomi, IPM dan Penurunan Kemiskinan
- Audy Joinaldy Optimis Sumbar Bisa Jadi Produsen Utama Madu Trigona di Indonesia
- Perwakilan Tokoh Nagari Koto Baru Kabupaten Solok Temui Gubernur Mahyeldi untuk Sampaikan Terima Kasih Masyarakat
"Untuk menjamin keamanan, seluruh pemain termasuk official, kru media dan staf pendukung wajib melakukan skrining kesehatan melalui sistem PeduliLindungi," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (24/08/2021).
Selain ini, penggunaan aplikasi ini juga akan diterapkan untuk skrining kesehatan kepada pegawai dan pengunjung yang masuk di sektor logistik, transportasi dan distribusi terutama yang bergerak pada kebutuhan pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk hewan ternak dan peliharaannya, pupuk atau petro kimia semen dan bahan bangunan, konstruksi dan utilitas dasar.
"Sedangkan untuk sektor esensial akan menggunakan sistem ini setelah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis pembinanya," pungkas Wiku. (*/bi)
Editor: BiNews
Komentar