Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Lokal di Wilayah Divre II Sumatera Barat

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Terhitung mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api di Pulau Jawa dan Sumatera bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat Erlangga Budi Laksono mengungkapkan para pengguna KA Sibinuang relasi Padang -- Naras (PP), KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie -- BIM (PP), dan KA Lembah Anai relasi Kayu Tanam -- BIM (PP) masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KA.

Baca Juga

"Ketentuan - ketentuan tersebut berlaku sejak hari Senin 26 Juli 2021. Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," tegas Erlangga.

KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19. PT KAI Divre II Sumatra Barat juga hendak mengajak para pengguna yang masih beraktivitas dengan KA Lokal tersebut untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta.

"Para pengguna diharapkan menggunakan masker ganda dengan masker medis di dalam dan masker kain sebagai pelapis di luar. Bagi para pengguna yang telah menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94 tidak perlu menggunakan masker ganda karena kemampuan filtrasi tiga jenis masker tersebut sudah mencukupi," ujar Erlangga.

Selain itu para pengguna juga kami ajak untuk mencuci tangannya sebelum dan sesudah menggunakan KA dengan memanfaatkan wastafel tambahan di setiap stasiun yang telah tersedia. PT KAI Divre II Sumatra Barat juga menghimbau para pengguna tetap menjaga jarak aman sesama pengguna dengan mengikuti marka - marka di stasiun maupun kereta. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru