PADANG, binews.id - Komisi Informasi Sumbar mengundur jadwal Bimbingan Teknis Monev Badan Publik. Keputusan tersebut diambil setelah dikeluarkannya SK Wali Kota Padang tentang Pemberlakuan PPKM Covid 19.
Rencananya kegiatan Bimtek ini digelar di Hotel Emersia Batusangkar tanggal 14 dan 15 Juli 2020 mendatang.
"KI Sumbar menghormati SK Wali Kota tersebut, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah memutus mata rantai Covid 19," jelas Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
Baca Juga
- Guspardi Gaus Ikut Berbagi Sembako Donasi JPS Bersama Mitra dan Tokoh Sumbar Peduli Masyarakat
- JPS dan Mitra-Tokoh Galang Donasi Sembako Bagi Warga Terdampak PPKM Darurat
- Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19
- Gubernur Sumbar Tegaskan Belum Ada Keputusan PPKM Darurat Diperpanjang
- PPKM Darurat Diterapkan di Padang, Ini 18 Point Aturan yang Harus Ditaati Masyarakat
Menurut Ketua Panitia, Tanti Endang Lestari, persiapan kegiatan sudah 100 persen, termasuk dalam menyebar undangan ke 394 badan publik se Sumatera Barat.
"Kami meminta maaf kepada badan publik atas informasi yang mendadak ini," ungkap Tanti.
Tanti menambahkan kegiatan Bimtek akan dilaksanakan setelah PPKM darurat dicabut.
"Pelaksanaan kegiatan diundur hingga PPKM darurat selesai, KI Sumbar akan memberitahukan kepada badan publik untuk waktu dan tempat kegiatan," ujar Tanti.
Bimtek Monev ini bertujuan untuk menyatukan persepsi tentang pengisian kuesioner sebagai bagian dari tahapan monev badan publik. (*/bi)
Editor: BiNews
Komentar