Nevi Zuairina : Bappebti Harus Mengawasi Perdagangan Uang Kripto dan Rumuskan Undang-Undang

  • Cetak

JAKARTA, binews.id -- Anggota DPR RI Komisi VI, Nevi Zuairina, mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus mengawasi perdagangan uang kripto (Cryptocurrency). Bahkan Bappebti diminta merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat terkait pembukaan bursa aset Kripto.

"Meski kripto ini dimana dikenal luas dengan Cryptocurrency atau mata uang kripto sudah ada sejak tahun 1998 yang digagas oleh Wei Dai, namun hingga saat ini sistem kripto hanya segelintir orang yang tau apalagi memahami. Pada awal munculnya sistem ini tahun 1998, kripto belum dapat diimplementasikan karena pengguna bisa menduplikasi mata uang karena tidak ada yang mencatat transaksi," tutur Nevi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappebti Selasa (29/6/2021).

Nevi menambahkan, meski kini sistem kripto telah berkembang pesat, karena mampu dengan sangat kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, memverifikasi transfer aset, dan mengontrol penciptaan unit tambahan, tetapi Bappebti harus memperketat pengawasan transaksi perdagangan aset kripto serta merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat terkait pembukaan bursa aset kripto.

Baca Juga

Politisi PKS ini mengatakan, Bappebti merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. Keberadaan Bappebti dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun 2011, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Saat ini baru sekitar 0,5% hingga 1% penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini (perdagangan berjangka komoditi), akan tetapi Pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini," tutur Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menambahkan, Bappebti perlu berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk MUI ketika akan menyusun regulasi khusus tentang kripto. Selain ini merupakan hal baru bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, juga mesti ada sosialisasi yang perlahan sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Semua aturan dan penerapannya harus bertujuan untuk kebaikan bagi masyarakat banyak.

"Saya mengingatkan kepada pembuat regulasi, berkaitan dengan kripto ini, mesti ada aturan yang kuat melindungi rakyat. Koordinasi antar lembaga, koordinasi dengan Kementerian mesti dilakukan Bappebti agar regulasi yang terbentuk benar-benar mengakar dan mudah di terapkan semua stakeholder. Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi. Kripto arahkan sebagai alat transaksi, bukan alat permainan untung rugi bisnis," tutup Nevi Zuairina. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru