Pantau PPDB di Kabupaten Solok, Berikut Temuan Ombudsman

  • Cetak

SOLOK, binews.id - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memantau kesiapan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Solok, Kamis (3/6).

Dalam kegiatan ini Ombudsman melakukan pertemuan dengan Sukirman Agus, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Solok beserta Kepala Seksi Kurikulum SMP, Zulfikar, dan Kepala Seksi Kurikulum SD, Noviyasdi.

Sukirman dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Solok telah menyiapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB berupa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok Nomor: 420/408/Disdikpora-2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) PAUD, TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2021/2022

Baca Juga

Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat menyampaikan diantara tantangan yang dihadapi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok adalah penerapan zonasi, dimana tidak mudah bagi Dinas Pendidikan untuk menerapkan zonasi karena keterbatasan sumber daya dalam mengidentifikasi lokasi tempat tinggal peserta didik yang akan lulus.

"Ini menjadi catatan penting ke depan bila pada periode PPDB berikutnya masih menggunakan sistem zonasi. Oleh karenanya diperlukan penambahan jumlah SDM yang memiliki kualitas," sebutnya.

Hal lain terkait dengan tidak samanya waktu penerimaan peserta didik antara sekolah negeri, swasta dan sekolah yang dikelola oleh Kementrian Agama.

Sukirman menyampaikan bahwa jumlah peserta didik di sekolah negeri beberapa tahun terakhir menurun karena SD dan SMP Swasta dan yang dikelola oleh Kementrian Agama mencuri start dalam penerimaan peserta didik. Saat ini terdapat 361 SD dan 72 SMP (termasuk swasta) di Kabupaten Solok.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Solok mengidentifikasi terdapat 5 SMP yang tidak akan menerima dana BOS dikarenakan 3 tahun berturut-turut jumlah siswa tidak mencapai 60," ujar Yefri.

Menurut Sukirman dengan kondisi ini di beberapa sekolah, guru berinisiatif menyumbang untuk membelikan baju siswa dalam rangka menarik minat siswa untuk mendaftar di sekolah negeri.

Terkait jadwal PPDB yang akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2021, Yefri mengingatkan berbagai potensi maladministrasi yang perlu dicegah sejak dini. Bagaimana memastikan prosedur yang sesuai aturan, melayani berbagai keluhan masyarakat, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, sangat perlu menjadi perhatian.

Berbagai inisiatif baik yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan publik tetap mengacu pada aturan. Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang jumlah kasus positif terus meningkat, dalam pelaksanaan PPDB harus memperhatikan Protokol Kesehatan secara disiplin.

Selain itu, Ombudsman juga mendengar kendala yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Solok dimana masih terdapat beberapa sekolah yang hanya memiliki 1 PNS (kepala sekolah) dan selebihnya adalah guru honorer. Tentu ini semakin menurunkan minat untuk bersekolah di SD maupun SMP yang dimaksud. Kendala yang selama ini terjadi adalah pembangunan SD dan SMP di Kabupaten Solok pada awal tahun 2000-an tidak diikuti dengan jumlah SDM guru yang mencukupi. Pada tahun 2024, banyak guru yang pensiun.

"Harapannya kedepan agar Pemerintah Daerah dapat lebih mengutamakan pengadaan CPNS Guru untuk memperbaiki kualitas pelayanan dalam bidang pendidikan di Kabupaten Solok," tutup Yefri. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru