Gubernur Sumbar Sampaikan Rancangan Awal RPJMD 2021-2026

  • Cetak

PADANG, binews.id -- RPJMD Tahun 2021-2026 merupakan tahapan ke-4 dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025. Sejak dilantik pada tanggal 25 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Merdeka, segera menyusun RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 meskipun periode pemerintahan adalah 2021-2024.

Penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 memberikan arah pembangunan jangka menengah dan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 secara transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah pada penyampaian nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang rapat utama Gedung DPRD Sumbar, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga

Ketiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 dan Ranperda tentang Pengelolaan Perpustakaan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 640/16/SJ tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang menyatakan bahwa periodesasi RPJMD berdasarkan masa jabatan dan bukan berdasarkan waktu sehingga periodesasi RPJMD bagi daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020.

"RPJMD merupakan landasan yuridis formal dalam pelaksanaan pembangunan yang berisi isu dan strategi program yang dilaksanakan dan dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun mendatang, cara mencapainya, dan langkah-langkah strategi apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan, sasaran dan target yang telah ditetapkan," jelasnya.

Keberhasilan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 tergantung pada komitmen bersama antara penyelenggara Pemerintah Daerah dengan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Perpustakaan, Gubernur menyampaikan tujuannya untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan karya rekam.

"Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks," sebutnya.

Perkembangan secara kuantitas dan fisikal kelembagaan belum dibarengi dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Pengembangan perpustakaan masih bersifat sporadis dan belum banyak memenuhi standar perpustakaan. Oleh sebab itu, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik perlu dirumuskan dalam Standar Nasional Perpustakaan.

Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada kegemaran membaca masyarakat menuju masyarakat belajar (learning society) yang meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa.

"Oleh karena itu, perpustakaan harus menyediakan koleksi yang lengkap dan mudah serta murah. Untuk memanfaatkannya, peran masyarakat dalam pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sangat penting sehingga perlu mendorong berbagai bentuk seperti mempersembahkan penghargaan dan sejenisnya," ucap Mahyeldi.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun dan peraturan-peraturan tentang Perpustakaan 2007 pelaksanaannya, telah memberikan ruang kepada pemerintah Sumbar untuk turut serta melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap perpustakaan.

Akhir sambutan, Gubernur Sumbar berharap ketiga Ranperda tersebut dapat disetujui dan diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar, Supardi. Dalam sambutannya Supradi mengatakan, pasca perayaan Hari Raya idul Fitri 1442 H, terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid -19 dan angka kematian di Sumbar.

"Hal ini tidak terlepas dari lemahnya penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat serta lemah pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah dalam penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," ulasnya.

Lebih lanjut Supardi menjelaskan, pemerintah daerah perlu segera melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 tahun 2020. Meskipun terjadi kasus penyebaran Covid-19, aktivitas masyarakat terutama di sektor ekonomi harus tetap berjalan dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Pencegahan dan pengendalian Covid-19 harus dilakukan secara simultan dengan pelaksanaan recovery ekonomi." ucap Supardi.

Ketua DPRD Sumbar juga katakan, kesinambungan arah kebijakan ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021- 2026 dengan sasaran pokok pembangunan daerah dalam RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025 termasuk sinkronisasi dengan dokumen pembangunan daerah lain, diantaranya RIPDA pariwisata Provinsi Sumatera Barat tahun 2014- 2025, RZWP3K, RTRW provinsi Sumatera Barat tahun 2012- 2032 dan rencana pembangunan industri Provinsi Sumatera Barat tahun 2018- 2038.

Penjabaran program unggulan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan selama masa jabatannya seperti terutama destinasi yang berskala internasional serta 19 destinasi wisata unggulan terdapat di masing- masing daerah kabupaten dan kota

Menciptakan 100 ribu milenial entrepreneurship, pemberian beasiswa kepada 1000 orang mahasiswa pada perguruan tinggi terkemuka dan pengalokasian anggaran untuk sektor pertanian sebesar 10 persen perlu menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.

Ranperda tentang pengelolaan perpustakaan merupakan rencana pembentukan Perda ditetapkan dalam Propemperda Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.

Tujuan dari pembentukan Ranperda ini untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi perpustakaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. "Kami meminta kepada Bapemperda dan pemerintah daerah untuk mengkaji kembali rencana pembentukan Perda dengan memperhatikan prinsip Omnibus Law penataan terhadap Perda ditetapkan serta penerapan E- Perda. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru