Pastikan Kesiapan Penanganan, Ombudsman Sumbar Pantau Rumah Karantina Pasien Covid-19 Kota Padang

  • Cetak

PADANG, binews.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat lakukan pemantauan terhadap tempat Karantina Pasien Covid-19 yang bertempat di Perumahan Nelayan, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pemantauan langsung dilakukan oleh Kepala Perwakilan beserta Tim.

"Melihat tingginya lonjakan masyarakat yang terpapar Virus Covid-19 khususnya di Kota Padang, maka selaku Pengawas Pelayanan Publik kami perlu memastikan kesiapan penanganan, terlebih lagi terkait tempat Karantina bagi Pasien Covid-19," tutur Yefri Heriani Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Selasa (25/5).

Dalam Pantauan Ombudsman terhadap tempat Karantina di Perumahan Nelayan saat ini terdapat 50 rumah yang disediakan bagi Pasien Covid-19 dengan daya tampung 99 pasien, dan 6 rumah bagi petugas yang terdiri dari 2 orang dokter 6 Perawat, 1 petugas gizi dan 1 petugas lingkungan, 1 rumah khusus untuk ruang ganti APD petugas, 1 rumah untuk Poli, 1 rumah untuk pengumpulan sampah dan 1 rumah untuk logistik.

"Terdapat beberapa zona yang diterapkan, yakni Zona Hijau diperuntukkan bagi Petugas, Zona Kuning, untuk Pergantian APD Petugas dan tempat sampah, serta Zona Merah tempat Pasien Covid-19 yang hanya boleh dimasuki oleh petugas," jelasnya.

Rumah Pasien difasilitasi dengan tempat tidur, ruang tamu, toilet, meja makan, jemuran dan dispenser. Masing-masing rumah berisi 2 sampai 3 pasien, saat ini jumlah pasien yang ada sejumlah 76 Pasien. Seluruh penanganan gratis dan tidak dipungut biaya.

Pasien yang di Karantina dikhususkan bagi Pasien yang terpapar dengan keluhan ringan sedangkan bagi yang kondisi berat di rawat pada rumah sakit yang telah ditetapkan.

Terkait konsumsi, serta perlengkapan lainnya, kata Yefri, pihak Dinkes kota Padang bekerja sama dengan pihak Dinkes Provinsi Sumbar. Pasien yang dirawat mendapatkan makanan 3 kali sehari dengan dilakukan pemantauan gizi oleh petugas Gizi guna memastikan protein-protein yang dikonsumsi oleh Pasien.

Menurut petugas yang ada di lapangan, saat ini sedang dilakukan renovasi/ perbaikan terhadap rumah-rumah lainnya dan nantinya akan diperuntukkan bagi Pasien Covid-19 untuk meningkatkan daya tampung pasien hingga 164 daya tampung. Tahun sebelumnya dalam kurun waktu 23 September -- 09 Desember Rumah Karantina menampung pasien dengan total 786 Pasien Covid-19.

Selanjutnya untuk petugas yang ada di lapangan dilakukan pergantian shift 15 hari sekali dengan masing-masing petugas 10 orang. "Selain daripada itu juga terdapat 2 petugas supir dan 2 petugas security," imbuhnya.

Dalam pantauan, Ombudsman menyampaikan agar pengelolaan sampah perlu menjadi perhatian. Sehingga tidak dibiarkan menumpuk. Tentu dinas kebersihan dan lingkungan hidup dapat memberikan perhatian untuk hal ini.

Ombudsman mengingatkan penyelenggara perlu memperkuat saluran pengaduan internal, yang dikelola secara khusus dan baik oleh pelaksana layanan yang berkompeten.

Dalam kunjungannya, Ombudsman juga mengapresiasi apa yang telah disiapkan secara cepat oleh Dinas Kesehatan dengan berbagai keterbatasan yang terjadi. Ditekankan juga pentingnya kesiapan dan kepastian terhadap penanganan masyarakat yang terpapar Covid-19, karena sewaktu-waktu jumlah pasien bisa saja bertambah.

" Kesadaran masyarakat juga harus ditingkatkan dengan melakukan edukasi-edukasi terhadap masyarakat agar tetap menjaga dan menjalankan protokol kesehatan, salah satunya guna menekan turunnya angka masyarakat yang terpapar Covid-19," ujar Yefri. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru