BANDUNG, binews.id - Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik 18-24 Mei 2021, KAI kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah sebanyak 10 perjalanan KA Jarak Jauh keberangkatan Daop 2 Bandung dan beberapa KA Fakultatif. Tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
"Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Senin (17/5/21).
Dikatakan Kuswardoyo, untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di di 4 stasiun di wilayah Daop 2 Bandung diantaranya Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.
Baca Juga
- Kontingen Karate Sokaido Dilepas untuk Berlaga pada Kejurnas Bergengsi oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib
- PT KAI Divre II Sumbar Laksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
- KAI Divre II Sumbar Laksanakan Apel Gelar Pasukan, Pastikan Angkutan Nataru 2023/2024 Aman dan Nyaman
- Mimpi di KAI Argo Parahyangan, Menuju Kongres ke XXV PWI di Kota Kembang Jawa Barat
- Peningkatan Keselamatan Pada Perlintasan Sebidang KA, Wewenang Siapa?
" Calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%. Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan," ungkapnya.
Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"KAI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi aturan dan persyaratan yang ditetapkan selama masa peniadaan mudik. Terus terapkan protokol kesehatan secara konsisten dan disiplin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Kuswardoyo. (*/mel)
Editor: BiNews
Komentar