PADANG, binews.id - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Awal terhadap pemohon Drs. Daniel St. Makmur, kepada termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, yang bertempat di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (15/4/2021).
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, serta panitera Tiwi Utami.
"Hari ini Komisi Informasi melaksanakan sidang dengan registrasi 03/IV/KSBI-SP/2021 dimana pihak pemohonnya adalah Yanofta, Daniel Sutan Makmur, Ridwansyah, Zet Syahadil dan dengan termohonnya yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar," ujar Tanti.
Baca Juga
- Adrian Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi
- Sidang Informasi Publik, Adrian : Kewenangan Relatif KI Sumbar Tidak Terpenuhi
- Komisi Informasi Sumbar Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi Publik
- Sidang Sengketa Informasi Syarif Isran dengan Setdakab Agam Berakhir Damai
- Mediasi Gagal, Sidang Daniel dan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar Masuki Tahap Pembuktian
Tanti mengatakan, bahwa Yanofta, Ridwan Syah, dan Zet Syahadil memberi kuasa kepada Daniel St. Makmur. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan awal tersebut, sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Pasal 36 terdapat 4 hal, yaitu kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, kedudukan hukum Termohon, dan batas waktu pengajuan.
Tanti menyebutkan bahwa syarat yang dimintakan pada pemeriksaan awal ini terpenuhi. Sidang pemeriksaan awal ini pun dilanjutkan dengan mediasi.
"Dalam persidangan ini kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati," katanya.
Disampaikannya proses persidangan di Komisi Informasi terdapat Pemeriksaan Awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi.
"Seandainya setelah Mediasi ada pihak yang tidak sepakat, dikembalikan ke Ajudikasi (red-proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi)," ujarnya.
Ditambahkan oleh Tanti, Mediasi yang tidak berhasil tadi akan dibawa ke ruang sidang dengan agenda Pembuktian, setelah itu Kesimpulan para pihak, lalu Putusan. Dia berharap dari persidangan ini adanya itikad baik badan publik dalam memberikan informasi publik dan memerhatikan hak publik dalam menerima informasi.
"Untuk memperhatikan hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik," pungkasnya. (*)
Editor: BiNews
Komentar