Muzni Zakaria Resmi Ditahan KPK

  • Cetak

Jakarta, binews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Bupati Solok Selatan, Propinsi Sumatera Barat, Muzni Zakaria, pada Kamis (30/1/2020).

Muzni Zakaria ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada 7 Mei 2019 lalu. Artinya, lembaga antirasuah memerlukan waktu setidaknya 8 bulan untuk menahan Muzni Zakaria.

Tersangka perkara dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan itu resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Baca Juga

Keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 20.05 WIB, pria berkumis tebal itu tak banyak bicara.

Ia hanya bisa menyebut 'terima kasih' sebanyak 5 kali.

"Siapa pihak yang paling bertanggung jawab kira-kira dalam kasus bapak?" tanya awak media kepada Muzni.

"Terima kasih aja, saya enggak bisa jawab itu, kan baru pertama ini," jawab Muzni seperti dilansir tribunnews.

"Baru pertama ketahuan?" tanya awak media lagi.

"Terima kasih, saya terima kasih," tutur Muzni.

"Ada aliran ke partai?"

"Terima kasih," ucap Muzni.

Muzni diketahui adalah Ketua DPC Partai Gerindra Solok Selatan.

"Akan mengikuti proses hukum?" tanya awak media untuk terakhir kali.

"Saya terima kasih aja," ucap Muzni sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menginfokan, Muzni ditahan Rumah Tahanan C1 KPK.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK pada 7 Mei 2019 telah menetapkan Muzni Zakaria dan pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBB) Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yamin Kahar juga baru Januari ini ditahan komisi antikorupsi. KPK menahan Yamin pada Rabu (22/1/2020).

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Muhammad Yamin Kahar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diduga pemberian uang dari Yamin Kahar kepada Muzni itu telah terealisasi terkait proyek jembatan Ambayan berjumlah Rp460 juta dalam rentang waktu April - Juni 2018.

Pertama, sejumlah Rp410 juta dalam bentuk uang dan kedua Rp50 juta diterima dalam bentuk barang.

Selanjutnya pada Juni 2018, Muzni meminta agar uang diserahkan kepada pihak lain sebesar Rp25 juta diserahkan kepada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp60 juta diserahkan kepada istri Muzni.

Sedangkan terkait dengan proyek pembangunaan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar sudah memberikan kepada bawahan Musni yang merupakan pejabat di Solok sejumlah Rp315 juta.

Artinya, Yamin Kahar mengeluarkan Rp775 juta untuk suap proyek-proyek di Solok Selatan dengan rincian Rp460 juta diserahkan kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Rp315 untuk anak buah Muzni.

Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp440 juta kepada KPK dan sudah dijadikan salah satu bagian dari barang bukti dalam perkara ini. (Sap)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru