Polres Dharmasraya Tangkap Terduga Bandar dan Pengedar Sabu, Berhasil Amankan 18,8 Gram

  • Cetak

DHARMASRAYA, binews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya kembali menangkap Narkotika Golongan satu sebanyak 18,8 Gram Sabu pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib, bertempat di Jorong sungai Napau Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka berinisial RF, umur 34 tahun, suku Minang, pekerjaan Eks Pelajar, agama islam, alamat jorong Koto Nagari Koto Baru, kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, tersangka ditangkap di rumahnya di Jorong Sungai Napau Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung atas dugaan menjual, memiliki dan menguasai diduga narkotika jenis sabu, oleh satresnarkoba polres Dharmasraya.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut sehingga satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Baca Juga

Barang bukti yang ditemukan Satres Narkoba Polres Dharmasraya berupa butiran bening kristal yang telah di paket dengan berat bersih 18,80 gram jenis Narkotika Golongan satu (Sabu). Kata Kapolres Dharmasraya Aditya Galayudha Ferdiansyah.

Disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Monarif dan ketua Pemuda Hendra Kusuma.

Tersangka sebagai Bandar dan Pengedar Narkotika Gol I jenis Sabu-sabu, sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Tsk diancam dengan Hukuman penjara Min 4 Thn dan Maksimal 20 Tahun. (San)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru