Satgas Waspada Investasi Kembali Merilis Daftar Investasi Bodong OJK 2021, Berikut Daftarnya

  • Cetak

PADANG, binews-id -- Setelah Snack Video dan TikTok Cash, dihentikan operasionalnya di Indonesia, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali merilis daftar investasi bodong OJK 2021.

Berdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 91 daftar investasi bodong yang terbagi dalam tiga jenis investasi yaitu 51 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, 23 entitas ilegal dan 17 pelaku usaha gadai ilegal.

Kepala Kantor OJK Sumbar yang sekaligus Ketua SWI Sumbar, Misran Pasaribu mengingatkan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) agar selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan besar dengan cara mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga

Menurut Misran, untuk Sumbar sampai sejauh ini belum ada laporan pengaduan yang masuk ke OJK Sumbar. Meski demikian secara preventif, OJK Sumbar bersama dengan stakeholder lainnya yang tergabung dalam SWI Sumbar terus berupaya mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.

"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke OJK Sumbar. Bisa jadi sudah ada yang menjadi korban tapi malu melaporkan. Meskipun begitu, kita bersama SWI Sumbar akan terus sosialisasikan melalui berbagai media massa dan media luar ruang lainnya, agar semakin banyak masyarakat tahu sehingga harapannya semakin banyak yang diselamatkan," ungkap Misran, Selasa (9/3/2021).

Misran menambahkan, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id

Selain itu bisa juga melalui telepon (021)157, atau WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Daftar investasi bodong OJK 2021

Berikut daftar yang dirilis OJK pada Maret 2021, yang juga telah diupload di laman OJK.

A. Daftar fintech peer to peer (P2P) lending ilegal

1. Go Duit

2. Go Duit-Pinjaman dana darurat

3. Go Duit

4. DanaCepat

5. Uang Pintar

6. CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair

7. Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair

8. Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online

9. Dana Speed

10. Dana Saku-Online kredit

11. KSP Dana Saku

12. PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online

13. Halo Money

14. dana fun dengan developer xinshangjia

15. dana fun dengan developer dana fun122

16. Dana fun dengan developer dana fun

17. Rafra Apps Store

18. Dana Pintar

19. PinjamanKu dengan developer Natalia Blum

20. PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman

21. PinjamanKu dengan developer Kyle Haines

22. Dana Kilat-Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah

23. Dana Kilat-Segalanya jadi lebih mudah

24. Uang Kilat dengan developer Agatha Shumard

25. Uang Kilat dengan developer dalam kenang

26. Uang Kilat dengan developer PT. graha tirta cantika

27. Uang Kilat dengan developer WA EYE

28. Uang Kilat dengan developer Super Keatley

29. Laju Dana

30. Cash Lagi Lite-Pinjaman Online Bunga Murah

31. KSP Dompet Kelapa-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana

32. Durian Runtuh

33. Loan Segara

34. Butuh Uang-Pinjam Uang Tunai Mudah

35. Redholo-Rupee berasal dari sini

36. Super Rezeki

37. Modal Cepat-Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah

38. KSP Modal Cepat

39. KSP Dompet Pisang

40. Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Online Dana Tunai

41. Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Tunai Dana Cash

42. Rp Cepat Wallet

43. Rpwallet: Wallet management

44. Rp-Q-Wallet

45. KSP Dompet Mangga-Alat pinjaman cepat

46. iDana-Cash

47. iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai

48. iDana-Pinjam

49. iDana-UangQu

51. Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash

B. Daftar entitas ilegal

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dengan kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin.

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) dengan kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin.

3. thetokole.com dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung tanpa izin.

4. Totole (mytotole.com) dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin.

6. Smartplan Community dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin.

7. Auto Sultan Community dengan kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka yang menjanjikan sharing profit tanpa izin.

8. Indonesia Binary Trader dengan kegiatan usaha Aggregator Broker Forex tanpa izin.

9. SMARTXBOT dengan kegiatan usaha penjualan robot trading forex skema berjenjang tanpa izin.

10. Antares dengan kegiatan usaha penjualan robot forex skema berjenjang tanpa izin.

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto skema berjenjang tanpa izin.

12. PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan usaha penawaran Investasi tanpa izin.

13. Golden Bird/Burung Emas (https://app.petbird88.com) dengan kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan usaha Money game/Penyelenggara TikTok Cash.

15. PT Exadana Visindo dengan kegiatan usaha money game berprofit 15 persen per minggu.

16. Go-Champion dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang.

17. Tiktok Cash dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang yang bermodus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok.

18. Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu.

19. Gamebot.group dengan kegiatan usaha money game modus investasi trading valas/forex, emas, dan aset kripto.

20. Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu.

21. Commero Money game dengan kegiatan usaha bermodus saling membantu.

22. Share Results, Coin Video 1-2-3, Compass, Love Money, Umoney, Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan usaha money game bersistem jenjang.

23. Snack Video dengan kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin.

C. Daftar pelaku usaha gadai ilegal

1. Amadeus Gadai

2. Asa Gadai

3. Mediatech Gadai

4. Barokah Gadai

5. Easy Com

6. Koperasi Joyo Lestari

7. Tanpa Nama/Anonim

8. Mitra Gadai Syariah

9. New Jawa Gadai

10. Rajawali Gadai

11. Salam Gadai

12. Sentra Gadai

13. Ayo Gadai

14. Setiaphone Celluler

15. Gadai Motor Jogja

16. Gandrung Gadai Syariah

17. Prima Gadai. (rilis)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru