Pemkab Dharmasraya Tingkatkan Sinergitas Perangi Covid-19

  • Cetak

DHARMASRYA, binews.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terus melakukan sinergitas lintas sektoral untuk mengambil langkah pencegahan masuknya Virus Corona ke Kabupaten Dharmasraya. Bahkan dari Rapat Koordinasi yang digelar Senin (23/3), diambil langkah konkrit oleh Pemkab setempat untuk penanganan wabah Covid-19 ini.

Adapun Poin - Poin yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid -19 yang dipimpin langsung oleh Bupati Diharmasraya Sutan Riska, didampingi Wakil Bupati, dan diikuti

Forkopimda serta segenap tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, diantaranya :

Baca Juga

1. Laporan dari Kepala Dinas Kesehatan, dr. Rahmadian, ada perubahan definisi dan kriteria terkait tingkatan status sebelum seseorang dinyatakan positif Covid-19. Bila sebelumnya yang dikenal hanya ODP, PDP dan Suspect Corona, sekarang juga ada namanya PPT yaitu Pelaku Perjalanan ke daerah Terjangkit. Sebelumnya, orang yang baru kembali dari daerah terjangkit, dimasukkan dalam kategori ODP. Tapi sekarang, orang-orang yang baru kembali dari daerah terjangkit, dimasukkan dalam kategori PPT, bukan lagi ODP. Karena untuk kategori ODP saat ini, selain mempunyai riwayat perjalanan ke daerah terjangkit, yang bersangkutan juga diketahui memiliki keluhan seperti demam, batuk dan gejala-gejala lainnya yang mengarah pada Covid-19.

Dan untuk kondisi terkini di Kabupaten Dharmasraya, saat ini tercatat ada 193 warga yang masuk dalam kategori PPT dan 14 orang ODP. Mereka akan diamati selama 14 hari oleh petugas kesehatan. Sementara, informasi terkait adanya 1 PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang dilakukan pemeriksaan di RSUD Sungai Dareh, diketahui memiliki riwayat penyakit jantung. Dan saat ini kondisinya sudah mulai membaik dan sudah dipulangkan ke rumahnya. Orang tersebut masuk kategori ODP, bukan PDP.

2. Terkait maklumat Kapolri yang melarang segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak atau massa, diminta kepada masyarakat untuk mematuhi hal tersebut. Acara atau kegiatan yang sifatnya menimbulkan keramaian, agar ditiadakan atau ditunda pelaksanaannya, termasuk resepsi keluarga seperti pesta pernikahan. (Untuk dipahami bersama, dalam hal ini yang dilarang bukan pernikahannya, namun acara pestanya). Jika hal ini tidak diindahkan, maka pihak kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan pembubaran dan tindakan lainnya.

3. Masih terkait dengan maklumat Kapolri, masyarakat juga diminta untuk tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok secara berlebih. Kemudian tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya.

4. Masjid-masjid, terutama yang berada di sepanjang jalan lintas sumatera, diminta untuk dibuka hanya pada waktu sholat saja, dan tidak boleh ada aktivitas lainnya, selain sholat. Pengurus masjid juga diminta untuk melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah sholat dilaksanakan. Dan kepada jama'ah, diminta untuk membawa sajadah atau mukena sendiri dari rumah.

5. Wali Nagari dan Kepala Jorong sebagai ujung tombak diminta aktif untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dengan melibatkan sektor terkait, seperti petugas kesehatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

6. Pemerintah Nagari diminta untuk memanfaatkan dana desa dalam hal pengadaan alat semprot beserta cairan disinfektan untuk setiap jorong yang ada di wilayahnya. Sehingga penyemprotan disinfektan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan di seluruh tempat atau fasilitas umum, yang ada di setiap Jorong.

7. Untuk sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, Pemkab Dharmasraya juga akan menggandeng pihak Dasawisma.

8. Satpol PP diminta untuk melakukan penindakan kepada siswa yang berkeliaran tanpa pengawasan orangtua, selama pengalihan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah diberlakukan.

9. Pemkab Dharmasraya merencanakan untuk membuat posko di wilayah perbatasan, sebagai langkah antisipasi masuknya Covid-19 ke Dharmasraya. Saat ini, pemerintah daerah sedang mengupayakan sejumlah alat-alat medis untuk mendukung kehadiran posko tersebut.

10. Pemkab Dharmasraya juga akan melakukan pengecekan terhadap para tenaga kerja di semua perusahaan yang bernaung di Dharmasraya. Terutama tenaga kerja asing, yang dalam 2 pekan terakhir melakukan perjalanan dari luar negeri atau daerah terjangkit.

11. Pemkab Dharmasraya melalui Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, akan melakukan produksi masker untuk didistribusikan secara gratis kepada masyarakat. Ada 100 ribu masker berbahan kain yang ditargetkan untuk diproduksi, dengan melibatkan pekerja dari peserta yang pernah mengikuti pelatihan di BLK.

12. Terakhir, ditekankan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, seluruh masyarakat, diminta dengan sangat kepeduliannya untuk bersama-sama, bergotongroyong mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya, dengan mematuhi setiap himbauan pemerintah dan berdo'a memohon perlindungan dari Allah Subhanahu wa ta'ala. Bagi yang ada keluhan sakit seperti demam, batuk atau gejala-gejala lain yang mengarah pada Covid-19, diminta dengan sangat juga untuk segera melapor dan memeriksakan diri ke petugas kesehatan, serta mengisolasi diri di rumah, demi kebaikan bersama. (rls/san)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru