JAKARTA, binews.id - Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol atau miras yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Jokowi mengaku mencabut Perpres ini setelah menerima masukan dari ulama, organisasi keagamaan, dan sejumlah pemerintah provinsi.
Baca Juga
- Kunjungan ke SMK Negeri 5 Padang, Presiden Jokowi Dorong Peningkatan Skill
- Diserahkan Presiden Secara Virtual, Wako Fadly Amran Terima Anugerah Kebudayaan PWI
- PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor
- Presiden Jokowi Lantik Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB
- Mutasi Virus Corona, Menkes: Disiplin Protokol Kesehatan Harus Terus Dijalankan
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. Terima kasih," kata Jokowi lewat kanal Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat atau Gelora Indonesia Anis Matta ikut meminta pemerintah tidak memfasilitasi investasi miras.
Karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Dalam aturan yang sudah dicabut tersebut, Jokowi membuka bidang usaha yang sebelumnya masuk Daftar Negatif Investasi (DNI).
Salah satunya, yaitu membuka kembali investasi minuman beralkohol atau minuman keras dan minuman alkohol yang terbuat dari anggur. (*/bi)
Editor: BiNews
Komentar