Islamic Centre Kabupaten Solok Diminta Dikembalikan Fungsinya Sebagaimana Mestinya

  • Cetak

AROSUKA, binews.id -- Sudah selayaknya Pemerintah Kabupaten Solok melalui pengurus Masjid Agung Nurul Mukhlisin Islamic Center Koto Baru atau biasa dikenal sebagai Islamic Center Koto Baru, dikembalikan fungsinya betul-betul sebagai Islamic Centre.

Merujuk referensi searching di google bahwa Islamic Center merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengedukasi dan pembinaan masyarakat mengenai ilmu agama Islam yang fungsinya memfasilitasi kebutuhan masyarakat muslim, beribadah, belajar, berdagang, serta bermusyawarah.

Karena kepengurusan Masjid Islamic Centre dibawah manajemen Pemkab Solok, niscaya keberadaan sebahagian lantai I nya dijadikan tempat penyimpanan perlengkapan kotak KPU, otomatis berubah fungsi menjadi gudang.

Baca Juga

Padahal sebelumnya, KPU pernah menyewa tempat di GOR Batu Batupang, namun semenjak adanya Islamic Centre bertingkat II, maka lantai I sebahagiannya dijadikan gudang. Meski ada sebahagian juga dipakai untuk secretariat BAZNAS dan tempat sementara kantor KUA, namun lebih dominan dipakai tempat stok barang oleh KPU.

Mengaca sebelumnya, di lokasi Islamic Centre ini sebelumnya adalah juga ada masjid dan sebuah gedung Solok Nan Indah. Meski Masjid itu ada retak karena gempa, namun semasa Bupati Syamsu Rahim semuanya diratakan lalu dibangun Masjid (sekarang) Islamic Centre. Akan hal nya termasuk dirobohkan Gedung Solok Nan Indah, hingga kini tidak ada lagi tempat kegiatan pesta dan berbagai acara yang bisa dikomersilkan ke masyarakat sebagai tempat beracara, yang otomatis pemasukan bagi daerah.

Ilyasmadi salah seorang staf sekretariat BAZNAS, membenarkan kondisi Islamic Centre yang demikian. Menurutnya, Pemda kalau mengadakan acara PHJBI, selalu di lantai II. Namun yang bersifat seremoni, berupa lomba-lomba bernuansa Islami, atau belajar Seni Tilawah, Didikan Subuh, kan lebih bagus memanfaatkan lantai I.

Harapan masyarakat, kiranya dengan adanya Islamic Centre bertingkat, bisa sebagai pengganti bagi hajat masyarakat banyak, termasuk pernikahan, walimatul ursy, kegiatan anak PAUD/TK, acara Muhadharah, kegiatan Ormas Islam lainnya, atau penunjang lainnya, yang intinya juga dipersewakan sebagai income bagi daerah. Akan tetapi kalau sudah menjadi gudang, niscaya akan dijagai pengamanan, sehingga memperlihatkan Islamic Centre berubah fungsi.

Jika menelaah lebih jauh Islamic Center sendiri memiliki pengertian yang luas yang diambil dari beberapa pendapat ahli dan pakar agama. Dikutip dari ensiklopedia Islam menurut pendapat Drs. Sidi Gazatba, mengartikan Islamic Center adalah wadah bagi aktivitas - aktivitas kemasyarakatan yang berdasarkan Islam.

Islam dalam pengertiannya sebagai agama, maupun Islam dalam pengertian yang lebih luas sebagai pegangan hidup way of live.

Dengan demikian aktivitas - aktivitas didalamnya mencakup nilai-nilai peribadatan yang sekaligus nilai-nilai kemasyarakatan. Sedangkan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan Proyek Islamic center di seluruh Indonesia oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama R.I, adalah lembaga keagamaan yang dalam fungsinya sebagai pusat pembinaan dan pengembangan Agama Islam yang berperan sebagai mimbar Pelaksanaan Dakwah dalam Era Pembangunan.

Selain dari pendapat-pendapat tersebut diatas, terdapat pendapat lain yang pada dasarnya memiliki definisi yang sama seperti yang diungkapkan oleh Prof. Syafii Karim, yaitu Islamic Center merupakan istilah yang berasal dari negara-negara barat, dimana mayoritas masyarakatnya beragama islam.

Jadi untuk memenuhi segala kebutuhan akan kegiatan- kegiatan Islam mereka kesulitan untuk mencari tempat. Untuk itu aktivitas- aktivitas Islam tersebut dipusatkan dalam suatu wadah yang disebut Islamic Center.

Adapun Islamic Center dimana sebagai sarana untuk berkumpulnya komunitas-komunitas Muslim merupakan sebuah lembaga keagamaan yang memiliki beberapa fungsi baik fungsi keagamaan dan fungsi social. Seperti, sebagai wadah bagi umat Islam untuk bermusyawarah, berkonsultasi dan berdialog tentang masalah-masalah, baik yang berhubungan dengan ajaran agama, kehidupan beragama maupun lebih luas lagi untuk kehidupan bermasyarakat.

Sebagai pusat informasi dan hubungan masyarakat termasuk penerangan dan dokumentasi serta komunikasi bagi umat Islam. Dan sebagai pusat pendidikan penelitian dan pengkajian, serta sebagai forum pembinaan termasuk menjaga kemurnian ajaran Syariat Islam maupun sebagai media Da'wah. (mak itam)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru