Satlantas Gagalkan 32 Kilogram Ganja Siap Edar, Ternyata Bakal Dikirim ke Provinsi Bengkulu

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Barang bukti 32 kilogram ganja yang siap edar berhasil digagalkan Satlantas Polresta Padang , Rabu (10/2/2021). Ternyata ganja tersebut bakal diedarkan ke Provinsi Bengkulu.

Hal itu disampaikan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar, saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis (11/2/2021).

Imran mengatakan, hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Mereka dua orang laki- dan satu perempuan berinisial D (33), AD (35) dan IPA (32).

Baca Juga

"Barang haram itu dipasok dari Panyambungan, Provinsi Medan. Ganja ini nantinya akan mereka edarkan di Bengkulu. Beruntung kami bisa gagalkan," ujarnya.

Sebelumnya, tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari pelanggaran lalu lintas pada saat anggota Satlantas akan melakukan penilangan terhadap pelaku D yang sedang mengemudikan mobil Toyota Calya warna hitam BA 1020 FC. Namun, pada saat dilakukan penilangan D melarikan diri. Kemudian dilakukan penggeledahan mobil ditemukan satu paket besar dan satu paket plastik bening diduga narkotika jenis ganja.

"Karena D kabur kami lakukan pengejaran dan diketahui keberadaannya di Jalan Proklamasi Kelurahan Tarandam, dan dilakukan penggeledahan di rumah D. Ditemukan satu plastik warna biru, satu toples warna merah jambu dan 14 paket kecil ganja," ujarnya lagi.

Selanjutnya, penangkapan AD kasus pengembangan dari IPA dan dilakukan penggeledahan di rumahnya di Belakang Pasar Bandar Buat, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi berhasil menyita barang bukti 25 paket besar dan 2 paket kecil sedang dalam karung diduga narkotika jenis ganja.

"Ketika pelaku dan barang bukti dengan berat 32 kilogram dibawa ke Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru