Sumbar Sudah Berada Pada Zona Kuning, Begini Kondisi Terkini Zonasi Daerah Covid-19 Minggu ke-48

  • Cetak

PADANG, binews.id -- Berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-48, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumbar kembali merilis kondisi zonasi daerah Covid-19.

Kondisi zonasi daerah ini berlaku mulai tanggal 7 Februari 2021 sampai tanggal 13 Februari 2021 mendatang. Dimana untuk Sumbar tak ada daerah yang berada di zona merah maupun hijau.

Dikatakan Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, pada minggu ke-47 ini khusus untuk Provinsi Sumatera Barat telah berada pada zonasi kuning, artinya telah berada pada risiko rendah.

Baca Juga

Sementara untuk kabupaten/kota, zona oranye (skor 1,81 - 2,40) terdiri dari, Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,40), Kota Bukittinggi (skor 2,37), Kabupaten Pasaman (skor 2,31), Kabupaten Solok (skor 2,29), Kabupaten Agam (skor 2,24), Kabupaten Sijunjung (skor 2,20), Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,17), dan Kabupaten 50 Kota (skor 2,13).

"Yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten 50 Kota dan Kabupaten Pesisir Selatan. Kita harapkan semua Kabupaten dan Kota lebih mengintensifkan pemeriksaan sample kepada warganya yang bertujuan agar penyebaran dan penanganan covid-19 dapat lebih baik lagi," ujarnya.

Untuk zona kuning (skor 2,41 - 3,0), yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,64), Kabupaten Dharmasraya (skor 2,59), Kota Payakumbuh (skor 2,59), Kota Padang Panjang (skor 2,54), Kota Pariaman (skor 2,52), Kota Solok (skor 2,51), Kota Sawahlunto (skor 2,51), Kabupaten Tanah Data (skor 2,51), Kabupaten Solok Selatan (skor 2,50), Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,50), dan Kota Padang (skor 2,44).

"Pada minggu ke 47 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kabupaten Kepulauan Mentawai memiliki skor terbaik sesuai indikator kesehatan masyarakat. Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai covid-19 di Sumbar," katanya. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru