Pajak PJU Tanpa Tunggakan, Pemko Padang Panjang Terima Penghargaan dari PLN

  • Cetak

PADANG PANJANG, binews.id -- Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang terima penghargaan dari PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukitinggi. Penghargaan yang diterima Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran di ruang kerjanya, Selasa (2/2) diberikan lantaran pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa tunggakan.

"Konsistensi Pemko Padang Panjang dalam pelunasan PJU yang selalu tepat waktu sepanjang tahun 2020 menjadi alasan kenapa penghargaan ini diberikan. Sebagai informasi, tagihan PJU bulan Januari 2021 pun sudah dilunasi Pemko," kata Manejer PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Padang Panjang Julpina Winata.

Fadly Amran mengucapkan terima kasih kepada PLN atas penghargaan yang diberikan kepada Pemko. Selain itu Fadly menyebutkan, keharmonisan dan hubungan kerjasama kooperatif antar Pemko-PLN, dikarenakan adanya komunikasi yang baik.

"Saya berharap kerjasama ini akan terus terjalin harmonis. Apapun yang menjadi tanggung jawab kami, seperti pelunasan PJU ini, insyaa Allah akan selalu kami selesaikan dengan baik," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, PLN memperkenalkan aplikasi layanan terbaru "PLN Mobile". Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tagihan listrik, maupun pembelian token listrik, yang dapat didownload di PlayStore dan Appstore.

"Aplikasi ini diharapkan dapat memberi kemudahan dalam pelayanan untuk pelanggan PLN," ungkap Julpina. (*/bi)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru