Stasiun Banjar Jadi Stasiun Ke-4 Rapid Tes Antigen di Daop 2 Bandung

  • Cetak

BANDUNG, binews.id -- Terhitung mulai Jumat tanggal 22 Januari 2021, pelayanan Rapid Test Antigen dapat dinikmati oleh para pengguna jasa Kereta Api (KA) di stasiun Banjar. Dimana sebelumnya pelayanan Rapid Test Antigen ini juga telah dinikmati oleh para pengguna jasa KA di Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Tasikmalaya.

Penambahan layanan ini merupakan bentuk pelayanan tambahan yang dihadirkan oleh PT KAI kepada para pengguna jasa KA dalam memenuhi salah satu syarat bepergian menggunakan KA jarak jauh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Saat ini jadwal layanan Rapid Test Antigen di wilayah Daop 2 Bandung meliputi :

1. Stasiun Bandung mulai pukul 08.00 WIB - 19.00 WIB

2. Stasiun Kiaracondong mulai pukul 08.00 WIB - 23.00 WIB

3. Stasiun Tasikmalaya mulai pukul 08.00 WIB - 17.00 WIB

4. Stasiun Banjar mulai dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.

"Adapun petugas yang kami siapkan saat ini sebanyak 1 orang administrasi dan 2 orang analis di Stasiun Bandung, 1 orang administrasi dan 2 orang analis di Stasiun Kiaracondong, 1 orang administrasi dan 2 orang analis di Stasiun Tasikmalaya, serta 1 orang admiinistrasi dan 2 orang analis di Stasiun Banjar," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Jumat (22/1).

Disampaikannya, penambahan lokasi layanan ini merupakan salah satu komitmen KAI Daop 2 untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Sejak 22 Desember 2020 hingga saat ini, pengguna jasa KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun," tegas Kuswardoyo.

Selain itu, bagi seluruh pengguna jasa KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) serta harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pengguna jasa KA jarak jauh diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

"Pastikan untuk senantiasa menjaga kesehatan diri sendiri dan lingkungan sekitar. KAI senantiasa berkomitmen dalam melawan penyebaran wabah Covid 19. Menghadirkan kemudahan dan pelayanan terbaik bagi seluruh pengguna jasanya, dan menjadikan perjalanan menggunakan KA sebagai perjalanan yang aman, nyaman, lancar dan sehat," tutupnya. (*/mel)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru