Tersandung Perkara Korupsi, Oknum Wali Nagari Ditahan Kejari Pessel

  • Cetak

PESISIR SELATAN, binews.id - Diduga terlibat melakukan tindakan korupsi atas pembangunan jalan Pinang Balarik, Nagari Pasar Taratak Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, oknum Walinagari Pasar Taratak Surantih, Kecamatan Sutera, berinitial SBN ditahan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penahan terhadap tersangka setelah sebelumnya pihak Kejari Pessel memeriksa 10 saksi. Dari hasil keterangan para saksi, pihak Kejari Pessel yang sebelumnya menetapkan SBN sebagai tersangka--akhirnya kini SBN ditahan.

Tepat pada Rabu (13/1/2021), pihak Kejari Pessel resmi menahan tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan jalan Pinang Balarik, Nagari Pasar Taratak Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan itu.

Baca Juga

Tersangka ditahan atas perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp464 juta. Tersangka ditahan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Donna Rumiris Sitourus, SH, M.Hum, melalui Kasi Intel Kejari Pessel Ricko Za Musti didampingi Kasi Pidsus Hendra Andri Prawanto ditemui wartawan membenarkan penahanan Walinagari Pasar Taratak Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan bernisial SBN itu.

Diterangkan Hendra, setelah melakukan pemeriksaan saksi - saksi dan pengumpulan bukti - bukti di lapangan atas dugaan korupsi pembangunan jalan Pinang Balarik, Nagari Pasar Taratak Surantih, Kecamatan Sutera tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara Rp. 464.000.000. Hingga pada, Rabu (13/1/2021) penyidik bidang tindak pidana khusus resmi melakukan penahanan terhadap SBN.

"Untuk sementara SBN kita titipkan di Rutan Kelas IIB Painan, sebagai tahanan titipan Kejari Pessel," tegas Kasi Pidsus.

Dalam dugaan korupsi tersebut, SBN diduga melanggar primair : Pasal 2 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHPidana, Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman diatas 1 tahun.

Hingga kedepan penyidik Pidsus Kejari Pessel terus melakukan pendalaman perkara. (*/sap)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru