Lima Pelaku Tambang Emas Ilegal Dibekuk Polres Dharmasraya

  • Cetak

DHARMASRAYA, binews.id -- Satreskrim Polres Dharmasraya tangkap lima orang pelaku tindak pidana tambang emas dan Pasir tanpa izin (illegal Mining) di sungai munggeh koto Besar IV nagari koto Besar kecamatan Koto besar, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (12/21).

Pengungkapan kasus penambangan tanpa izin (illegal mining) ini, dilakukan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya, bersama unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, dan unit Reskrim Polsek Koto Baru, yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Suyanto,SH.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.S.I.K.M.T, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH, mengatakan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya aktivitas penambangan Ilegal.

"Setelah melakukan cek dan penyelidikan di lapangan, ternyata informasi tersebut benar adanya, pada saat itu langsung kita kerahkan anggota ke lokasi untuk melakukan penangkapan lima tersangka yang saat itu sedang bekerja dilokasi tambang ilegal tersebut terang Suyanto,SH.

Dalam penangkapan illegal mining tersebut, diamankan pelaku masing-masing , IR (46)Th, warga jorong Padang Bungur Timur Kenagaria Abai Siat, kecamatan Koto Besar, SRN(37) Th warga jorong Sungai Kalang I Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang.

"Sedangkan, RS (43)Th, MSB(46) Th, warga Desa Kuap Kecematan Pemayung, Kabupaten Batang Hari- Jambi, NC(45) Th warga Desa Lubuk Rudi,Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi," imbuh Suyanto.

Selama bekerja, kelima Pelaku menggunakan satu unit alat excavator merk Hitachi warna orange, satu botol kecil air raksa / mercury dan satu set mesin dompeng merk tianli, juga satu set H.S 100 kepala 6, satu set keong ukuran 6 pk, serta satu buah karpet warna hijau, dua buah karpet asbuk warna hijau serta satu set Alat Penyaring Emas, dan barang bukti lainnya telah diamankan terangnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku terjerat pasal 158 UU. RI. No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman sepuluh tahun paling lama dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar, serta diancam dengan Pidana Penjara paling lama lima tahun enam bulan.

"Saat ini kelima Pelaku beserta Barang bukti,telah di amankan di Polres Dharmasraya,untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan prilakunya sebgai penambang Ilegal tutup Suyanto,SH. (San)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru