Kemenhub Berikan Izin Kapasitas Penumpang Pesawat Terisi Penuh saat PPKM, Begini Penjelasannya

  • Cetak

JAKARTA, binews.id -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan okupansi atau tingkat keterisian penumpang pesawat mencapai 100 persen atau penuh mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan kapasitas penuh bagi penumpang pesawat ini bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Selama pemberlakuan surat edaran ini (...) maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," bunyi poin 5 SE terbaru, Senin (11/1/2021) seperti dikutip dari cnnindonesia.co.

Baca Juga

Meski demikian, SE yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto pada 9 Januari 2021 itu menyebutkan bahwa syarat wajib surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR juga masih berlaku.

Kecuali, bagi penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Selain itu, maskapai tetap harus menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang dengan indikasi gejala Covid-19.

Di luar hal tersebut, penumpang masih diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakanhand sanitizer.

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan petugas kesehatan di bandara tujuan.

Terakhir penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(*)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru