AROSUKA, binews.id - Untuk Guru dan tenaga kependidikan yang belum melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen maka proses pembelajaran dilaksanakan secara Daring atau Luring (Belum boleh melaksanakan tatap muka).
Seperti yang diungkapkan oleh Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM melalui Kabag Humas Setdakab. Solok, Syofiar Syam, S.Sos, M.Si, pada hari Kamis, (07/01/2021) keputusan ini diterapkan, berdasarkan SURAT EDARAN BUPATI SOLOK No : 420/ 43 /Disdikpora -- 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya pada Masa Semester GENAP Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 900/1961/Disdik-2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga
- Dirut Semen Padang Kukuhkan Pengurus FKKSP Group Masa Bakti 2024-2027
- Heri Faisal Jabat Ketua Perjeb Sumbar, Berikut Susunan Pengurusnya
- DPRD Kabupaten Dharmasraya Gelar Diskusi Publik terkait Dua Ranperda Inisiatif DPRD
- Gedung Rusunawa Thawalib Padang Panjang Diresmikan
- Edukasi Perpustakaan, MIS REY Diniyyah Kunjungi Perpusda
Serta Surat Edaran Bupati Solok Nomor 420/3231/Disdikpora-2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB Dan Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya pada Masa Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia katakan, dimana Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan harus melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen sebelum melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.
Katanya, Satuan Pendidik yang belum melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen untuk guru dan tenaga kependidikannya maka proses pembelajaran dilaksanakan secara Daring atau Luring ( Belum boleh melaksanakan tatap muka).
Terakhir, ia jelaskan, Kepada Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran Ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing. Surat Edaran ini akan ditinjau sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran Pandemi Covid-19 secara Nasional," jelasnya. (Mak itam)
Editor: BiNews
Komentar