Tahun Depan, Pemkab Sijunjung Siap Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Sesuai SKB Empat Menteri

  • Cetak

SIJUNJUNG, binews.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sijunjung, Sumatera Barat, rencananya pada tahun ajaran 2020/2021 akan segera memberlakukan pembelajaran tatap muka sesuai surat keputusan bersama (SKB) Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menag, Menkes dan Menteri Dalam Negeri).

"SKB Empat Menteri itu sesuai dengan surat nomor; 04/KB/2020, nomor; 737 Tahun 2020, nomor HK.01.08./Menkes/7093/2020 dan nomor; 420-3987 Tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajatan 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),"kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung, Ramler,SH.MM kepada binews.id, Selasa (29/12/2020).

Disebutkan Ramler, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga

"Pertama, ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan harus tersedia," kata Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung itu menjelaskan.

Selanjutnya kata Ramler, pihak sekolah harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menetapkan wajib pakai masker dan memiliki thermogun juga harus dipatuhi.

Tak hanya itu, kata Ramler, ditengan pembelajaran tatap muka, juga didasari memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak terkontrol.

"Selain itu tidak memiliki akses transportasi yang aman. Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Mendapat persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua/wali harus menjadi perhatian bagi sekolah,"papar Ramler. (ius)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru