Biadap, Oknum Guru di Sijunjung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2018

  • Cetak

SIJUNJUNG, binews.id - Memalukan dan mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum guru honorer di salah satu SMP Swasta di Padang sibusuk, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat menggarap (setubuhi-red) anak di bawah umur sejak tahun 2018 yang akhirnya berurusan dengan polisi.

Terkuaknya peristiwa asusila yang dilakukan oknum guru olahraga berinisial HT, 25 tahun terhadap korban Mawar (bukan nama.sebenarnya-red) setelah pihak keluarga korban membaca whatsapp (WA-red) milik Mawar tentang hubungan tersangka dan korban.

Selidik punya selidik, akhirnya Mawar mengakui hubungannya dengan HT yang berlangsung sejak 2018. Kabarnya, oknum tersebut juga berjanji untuk menikahi korban.

Namun pihak keluarga korban tak terima perbuatan tersangka dan akhirnya tersangka dilaporkan pada polisi. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/ 156 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 24 Desember 2020 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tanpa pikir panjang sesuai perintah Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan,S.IK.MHum pun memerintahkan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Bersama Bripka Dony Febriandi, SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK langsung menangkap tersangka.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka melakukan perbuatan hubungan suami istri itu sejak tahun 2018.

"Bahkan tersangka mengaku sudah tak terhitung kalinya melakukan hubungan terlarang itu. Malah depan belakang "maaf" tersangka menggarap korban. Bahkan di tiap kesempatan oknum melampiaskan nafsu birahinya pada korban termasuk dirumah-rumah kosong," ujar sumber di Mapolres Sijunjung.

Hal itupun dibenarkan Kapolres Sijunjung seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK kepada awak media, Sabtu (26/12/2020) malam.

"Ya, tersangka sudah diamankan dan sudah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu 26 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung,"jelas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK.

Setelah itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK memerintahkan team Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung melakukan lidik pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan laporan polisi : LP / 156 / XII / 2020 / SPKT- Res Sijunjung tanggal 24 Desember 2020 dengan surat perintah tugas : Sp.Gas / 64.a / XII / 2020 / Reskrim tanggal 26 Desember 2020.

Berdasarkan informasi, pelaku berada di Jorong Koto Panjang Nagari Koto Baru Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Berdasarkan informasi tersebut Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek IV Nagari dan Bhabhinkamtibmas Nagari Koto baru. Selanjutnya dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK , secara bersama melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu.

Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Polres Sijunjung mengamankan tersangka dan dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sejak tahun 2018 s/d 2020. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal lima tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak,"sebut Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK .

Kepala Dinas Pendidikan Sijunjung, Ramler, SH, MM sempat kaget atas kasua tersebut.

"Jika dia oknum PNS bisa saja terancam diberhentikan dan jika swasta dia bisa dikeluarkan dari yayasan tanpa hormat. Itu jelas perbuatan asusila dan melanggar hukum,"kata Ramler, Sabtu (26/12/2030) malam. (ius)

Editor: BiNews

Komentar

Berita Terbaru